Surabaya, realitapublik.id – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan kekerasan terhadap jurnalis Radar Situbondo, Humaidi, yang terjadi saat peliputan aksi massa di Alun-Alun Situbondo, Kamis (31/7/2025). Ketua Umum KJJT, Ade S. Maulana, mengecam insiden itu sebagai tindakan anarkis yang mencederai kebebasan pers.Senin(04/08/25).
Menurut keterangan KJJT, Humaidi mengalami intimidasi, pemukulan, bahkan dibanting oleh oknum yang diduga simpatisan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo. Akibat kejadian tersebut, Humaidi dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan mengalami memar pada tulang rusuk.
“Ini bukan sekadar tindakan arogan, tapi sudah masuk kategori pidana. Menghalangi tugas jurnalistik melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” tegas Ade, Senin (4/8/2025).
Ade menyatakan KJJT akan menggelar aksi besar-besaran di depan Mapolda Jatim apabila dalam waktu 1 x 24 jam Bupati Situbondo tidak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers, baik media cetak maupun elektronik.
“Jangan uji kekompakan kami, Pak Bupati. Meski kami hanya ‘kuli tinta’, kami punya solidaritas yang tak bisa diremehkan. Jika satu disakiti, seluruh jurnalis akan bangkit,” tegas Ade.
Selain mengancam aksi demonstrasi, KJJT juga menyerukan boikot terhadap semua pemberitaan dan aktivitas resmi Pemerintah Kabupaten Situbondo. Hal ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap merosotnya iklim kebebasan pers di wilayah tersebut.
“Kami instruksikan seluruh media untuk tidak menyiarkan kegiatan Pemkab Situbondo hingga permintaan maaf disampaikan secara terbuka,” ucap Ade.
Ade juga menyoroti hasil riset Dewan Pers terkait penurunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Jawa Timur. Tahun 2023, Jatim mencatat skor 76,55 (kategori cukup bebas), namun merosot tajam menjadi 67,45 pada 2024 (kategori agak bebas), berada di posisi ke-33 dari 38 provinsi.
Kronologi Lengkap Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Humaidi
1. Kamis, 31 Juli 2025 – Pukul 09.30 WIB, Humaidi dari Radar Situbondo meliput aksi unjuk rasa LSM di utara Alun-Alun Situbondo yang menuntut klarifikasi atas pernyataan Bupati Situbondo di media sosial.
2. Humaidi berusaha mengambil video dialog antara Bupati Rio dan massa aksi, serta mengajukan pertanyaan jurnalistik.
3. Bupati menepis tangan Humaidi saat proses perekaman berlangsung. HP Humaidi nyaris jatuh, namun ia tetap berusaha menjalankan tugasnya.
4. Bupati kembali menunjuk-nunjuk wajah Humaidi di hadapan publik. Dalam situasi tertekan, Humaidi mencoba mengambil kembali HP-nya.
5. Ketika Bupati menggenggam HP Humaidi dengan tangan kiri, terjadi tarik-menarik hingga Humaidi membentak untuk mempertahankan perangkatnya.
6. Tiba-tiba, seseorang tak dikenal (bukan peserta aksi dan bukan aparat) menarik tangan kiri Humaidi dari belakang dan membantingnya ke tanah.
7. Humaidi mengaku mendapat pukulan dari belakang dan tendangan dari samping saat terjatuh.
8. Usai demo, Humaidi kembali mencoba wawancara, namun kembali menerima makian dari Bupati serta ancaman dari simpatisannya.
9. Seorang rekan bernama Lubis membantunya menemui Bupati di Pendapa, namun tetap tidak diberi ruang berdialog.
10. Di hadapan publik, Bupati menyebut Humaidi “tidak punya malu” dan menyebutnya sebagai “aktivis burik (anus)”.
11. Demi keamanan, aparat membawa Humaidi ke Polres Situbondo dan mengamankannya.
12. Di Polres, Humaidi melaporkan kejadian tersebut dan menerima tanda bukti laporan resmi ke SPKT.
13. Ia melapor atas dugaan penganiayaan dan penghalangan kerja jurnalistik, sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
14. Humaidi menjalani visum dan saat ini menunggu hasil pemeriksaan dokter sebagai bukti tambahan.
15. Ia kini dirawat di IGD RSUD dr. Abdoer Rahem, dan dikunjungi rekan-rekan jurnalis dari PWI, IWO, dan IJTI Situbondo.
Sumber: Divisi Humas Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT)
Penulis : Tim
Editor : Red






