KOTA PASURUAN realitapublik.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2025. Acara ini diadakan di kantor Kecamatan Purworejo, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kebonagung, Kota Pasuruan pada Kamis (14/8/25).
Sosialisasi ini serentak dilaksanakan di empat kecamatan se-Kota Pasuruan secara bergilir. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perkim, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), dan puluhan penerima bantuan RTLH.
Wisnu Bagya Winarsa, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, menjelaskan bahwa ada 15 toko bangunan yang terpilih sebagai penyedia bahan material. Toko-toko ini dinilai telah memenuhi berbagai persyaratan, seperti ketersediaan barang, armada pengiriman, dan pelayanan yang baik.
Meskipun demikian, penerima bantuan tetap diarahkan untuk berbelanja di toko yang berada di wilayah kecamatan masing-masing. Untuk Kecamatan Purworejo, ada tiga toko yang ditunjuk sebagai penyedia bahan bangunan.
“Kalau kira-kira toko yang Bapak/Ibu pilih ada masalah, misalnya pengiriman telat sampai 2-3 hari, bisa lapor ke TFL atau langsung ke saya,” jelas Wisnu.
Wisnu juga menekankan pentingnya nota pembelian sebagai bukti pelaporan. Nota ini harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan.
“Belanjakan dana ini sesuai dengan RAB. Jika ada toko yang tidak mengirim barang yang dipesan, kami akan berikan sanksi. Bantuan ini bertujuan mengubah rumah yang tadinya belum layak menjadi layak, bukan dari jelek menjadi bagus,” tegasnya.
Namun, Wisnu mempersilakan penerima bantuan jika ingin menambah biaya dari tabungan pribadi agar rumah bisa menjadi lebih baik. “Semua dana ini dari APBD. Saya harus menjaga transparansi karena nantinya akan diperiksa. Jadi, mohon simpan nota belanja dengan baik, jangan sampai hilang,” imbuhnya.

Rincian Penerima Bantuan dan Alokasi Dana
Di Kecamatan Purworejo, total ada 57 penerima bantuan yang tersebar di tujuh kelurahan, yaitu:
Pohjentrek: 18 penerima
Wirogunan: 6 penerima
Tembokrejo: 4 penerima
Purutrejo: 8 penerima
Kebonagung: 4 penerima
Purworejo: 10 penerima
Sekargadung: 7 penerima
Setiap penerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp17,5 juta tanpa dipungut biaya apa pun. Rincian dana tersebut adalah Rp12,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah tukang.
Penerima bantuan di Kecamatan Purworejo akan dibantu oleh tiga TFL. Para TFL ini bertugas membimbing penerima dalam memilih toko bangunan dan menyusun RAB berdasarkan nota pembelian sebagai laporan akhir.
Penulis : Saichu
Editor : Red







