MALANG realitapublik.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maung Malang Raya secara resmi melaporkan Yayasan Nurul Huda Bantur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Laporan ini didasarkan pada temuan investigasi internal yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana bantuan lainnya dari Kementerian.
Menurut Ketua LSM Maung Malang Raya, Mashuri, temuan ini mengarah pada dugaan mark-up proyek dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Laporan ini kami ajukan setelah melalui kajian mendalam. Ada indikasi kuat dana BOS tidak digunakan sesuai peruntukannya. Kami meminta Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penegakan hukum,” tegas Mashuri di kantor Kejari Kabupaten Malang.
LSM Maung menegaskan posisinya sebagai pengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran, khususnya di lingkungan pendidikan, yang merupakan sektor krusial untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kedua versi di atas bisa kamu pilih sesuai kebutuhan. Versi 1 lebih cocok untuk media daring karena ringkas, sedangkan Versi 2 lebih pas untuk media cetak yang membutuhkan gaya formal.
Penulis : Bil
Editor : Red







