Lampura, realitapublik.id — Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Utara (Lampura), mendukung penuh deklarasi pernyataan sikap penolakan aksi dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang deklarasinya dibacakan langsung oleh Ketua MUI Lampura, Drs. KH. M. Nurulloh Qomaruddin, MH., dalam Muskerda 2025.
Pernyataan dukungan penuh ini disampaikan langsung oleh Ketua PD IWO Lampura, Fahrozi Irsan Toni yang disapa akrab Ozi, usai menghadiri Muskerda 2025 di Gedung Pusiban Agung Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu 6 September 2025.
Ozi mengatakan, apa yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut, khususnya untuk Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Utara mendukung penuh. “Jangan mudah terprovokasi oleh isu isu yang mungkin dapat menyesatkan dan dapat membela persaudaraan, apa lagi dalam kondisi situasi saat ini,” ujarnya.
Untuk itu, apapun segala bentuk aksi unjuk rasa untuk lebih mengutamakan musyawarah dan dialog konstruktif dalam menyampaikan aspirasi, dalam menjaga ke aman dan martabat demi majunya Kabupaten Lampung Utara.
“Kepada masyarakat Lampung Utara, mari kita bersama sama bersatu menjaga persaudaraan dan selalu bijak dalam medsos demi terciptanya situasi kondusif, aman, dan bermartabat demi majunya Lampung Utara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ada enam pernyataan sikap yang dideklarasikan saat acara Muskerda 2025 MUI Lampung Utara, yakni:
- Menolak segala bentuk aksi unjuk rasa yang disertai tindakan anarkis, perusakan, dan penjarahan, karena bertentangan dengan ajaran agama, hukum, dan budaya bangsa.
- Menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional, namun harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengutamakan musyawarah dan dialog konstruktif dalam menyampaikan aspirasi, bukan dengan kekerasan.
- Mengimbau tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat agar aktif memberi edukasi serta pencerahan supaya masyarakat tidak terprovokasi isu menyesatkan.
- Menyatakan bahwa penjarahan dan perusakan adalah tindak kriminal yang merugikan masyarakat serta bertentangan dengan ajaran agama, hukum, dan budaya.
- Mengajak seluruh masyarakat Lampung Utara untuk bersatu menjaga persaudaraan, persatuan, kedamaian, dan bijak dalam bermedia sosial agar tidak mudah terprovokasi berita bohong, demi terciptanya situasi kondusif, aman, dan bermartabat.(*)
Penulis : Rodi Sandra







