MALANG realitapublik.id — Kuasa hukum drg. Wiyanto Wijoyo, Moch. Arifin, mendesak Bupati Malang, H. Sanusi, segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kliennya. Putusan tersebut memerintahkan agar Wiyanto dikembalikan ke jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang.
Menurut Arifin, putusan MA ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Salinan putusan kasasi juga sudah disampaikan ke Bupati Malang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
“Secara hukum, bupati harus melaksanakan putusan itu dengan mengembalikan kedudukan drg. Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang,” ujar Arifin saat dikonfirmasi media.
Dalam salinan putusan MA, tertera beberapa poin penting, di antaranya:
Mewajibkan Bupati Malang mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tertanggal 27 Maret 2024, yang membebaskan drg. Wiyanto dari jabatannya menjadi staf pelaksana selama 12 bulan.
Mewajibkan Bupati Malang menerbitkan SK baru untuk merehabilitasi dan mengangkat kembali drg. Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinas Kesehatan atau jabatan lain yang setara.
Namun, hingga kini, pengembalian jabatan Wiyanto tak kunjung terealisasi. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang beralasan masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Koordinator Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemkab Malang, Tomie Herawanto, yang juga menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Malang, menyatakan bahwa Pemkab belum bisa menindaklanjuti putusan tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari BKN. Semoga bisa segera diterbitkan, sehingga Pemkab Malang dapat menindaklanjuti putusan MA,” kata Tomie.
Pencopotan drg. Wiyanto Wijoyo bermula dari masalah program Universal Health Coverage (UHC). Pada Februari 2023, ada 25 persen penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Untuk mencapai target UHC, 25 persen penduduk tersebut harus didaftarkan BPJS melalui skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Karena data ini masuk pada Februari 2023, anggarannya belum terencana dalam APBD 2023 dan baru akan dianggarkan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Akibatnya, terjadi pembengkakan anggaran dan memicu utang ke BPJS Kesehatan.
Layanan UHC itu hanya berlaku tiga bulan, namun dalam kurun waktu tersebut, utang Pemkab Malang ke BPJS mencapai Rp87 miliar. Padahal, anggaran yang tersedia untuk program UHC setahun penuh hanya Rp80 miliar.
Meskipun demikian, pelaksanaan UHC Kabupaten Malang mendapat apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Imbas dari tunggakan tersebut, drg. Wiyanto Wijoyo mendapat hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan menjadi staf di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang sejak Mei 2024. Hukuman ini berlaku selama 12 bulan.
Merasa pembengkakan utang bukan murni kesalahannya, Wiyanto mengajukan gugatan ke PTUN dan berhasil memenangkannya. Setelah menang, Wiyanto menyatakan apresiasinya kepada bupati.
“Saya tetap loyal kepada Bupati (H. Sanusi) dan siap mengabdi untuk masyarakat Kabupaten Malang,” ucap drg. Wiyanto.
Penulis : Bil
Editor : Red







