Buntut Kasus UHC, Bupati Malang Diduga Belum Jalankan Putusan MA Soal Pengembalian Jabatan Eks Kadinkes

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG realitapublik.id — Kuasa hukum drg. Wiyanto Wijoyo, Moch. Arifin, mendesak Bupati Malang, H. Sanusi, segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kliennya. Putusan tersebut memerintahkan agar Wiyanto dikembalikan ke jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang.

Menurut Arifin, putusan MA ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Salinan putusan kasasi juga sudah disampaikan ke Bupati Malang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

“Secara hukum, bupati harus melaksanakan putusan itu dengan mengembalikan kedudukan drg. Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang,” ujar Arifin saat dikonfirmasi media.

Dalam salinan putusan MA, tertera beberapa poin penting, di antaranya:

Mewajibkan Bupati Malang mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tertanggal 27 Maret 2024, yang membebaskan drg. Wiyanto dari jabatannya menjadi staf pelaksana selama 12 bulan.

Baca Juga :  Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung

Mewajibkan Bupati Malang menerbitkan SK baru untuk merehabilitasi dan mengangkat kembali drg. Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinas Kesehatan atau jabatan lain yang setara.

Namun, hingga kini, pengembalian jabatan Wiyanto tak kunjung terealisasi. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang beralasan masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Koordinator Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemkab Malang, Tomie Herawanto, yang juga menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Malang, menyatakan bahwa Pemkab belum bisa menindaklanjuti putusan tersebut.

“Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari BKN. Semoga bisa segera diterbitkan, sehingga Pemkab Malang dapat menindaklanjuti putusan MA,” kata Tomie.

Baca Juga :  Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April

Pencopotan drg. Wiyanto Wijoyo bermula dari masalah program Universal Health Coverage (UHC). Pada Februari 2023, ada 25 persen penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Untuk mencapai target UHC, 25 persen penduduk tersebut harus didaftarkan BPJS melalui skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

Karena data ini masuk pada Februari 2023, anggarannya belum terencana dalam APBD 2023 dan baru akan dianggarkan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Akibatnya, terjadi pembengkakan anggaran dan memicu utang ke BPJS Kesehatan.

Layanan UHC itu hanya berlaku tiga bulan, namun dalam kurun waktu tersebut, utang Pemkab Malang ke BPJS mencapai Rp87 miliar. Padahal, anggaran yang tersedia untuk program UHC setahun penuh hanya Rp80 miliar.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

Meskipun demikian, pelaksanaan UHC Kabupaten Malang mendapat apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Imbas dari tunggakan tersebut, drg. Wiyanto Wijoyo mendapat hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan menjadi staf di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang sejak Mei 2024. Hukuman ini berlaku selama 12 bulan.

Merasa pembengkakan utang bukan murni kesalahannya, Wiyanto mengajukan gugatan ke PTUN dan berhasil memenangkannya. Setelah menang, Wiyanto menyatakan apresiasinya kepada bupati.

“Saya tetap loyal kepada Bupati (H. Sanusi) dan siap mengabdi untuk masyarakat Kabupaten Malang,” ucap drg. Wiyanto.

Penulis : Bil

Editor : Red

Berita Terkait

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 
Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta
Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa
Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara
Resmi Dilantik, Suwardi Siap Bawa PDBI Lampung Utara Menuju Puncak Prestasi
Polres PALI Gelar Upacara Pemakaman Kedinasan untuk AIPDA Ali Sadikin
Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat
Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 09:55 WIB

Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

Jumat, 24 April 2026 - 09:20 WIB

Resmi Dilantik, Suwardi Siap Bawa PDBI Lampung Utara Menuju Puncak Prestasi

Kamis, 23 April 2026 - 21:11 WIB

Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat

Kamis, 23 April 2026 - 18:51 WIB

Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif

Kamis, 23 April 2026 - 13:46 WIB

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

Berita Terbaru