LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam rangkaian Operasi Antik Krakatau 2025. Tiga pelaku yang berperan sebagai kurir dan bandar berhasil diringkus pada waktu dan tempat berbeda.
Ketiga tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta dan buruh harian lepas tersebut ditangkap pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Ahmad Mardiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan kurir berinisial MS (25), warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi.
“Petugas mengamankan MS saat akan mengantar ganja di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara,” ujar AKP Ahmad Mardiansyah saat memberikan keterangan, Sabtu (1/11/2025).
Setelah diinterogasi, MS mengaku hanya bertugas mengantar ganja. Petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku lain, berinisial YF (36) dan DD (19).
Dari tangan para pelaku, petugas menyita total lima paket ganja yang dibungkus koran dan disembunyikan dalam bekas karung beras ukuran 10 kilogram.
“Masing-masing pelaku YF dan DD ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Lampung Utara,” tegas AKP Ahmad Mardiansyah.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
5 paket ganja.
1 buah karung beras 10 kilogram.
3 unit handphone dengan merek berbeda (Realme 6 Pro, Vivo Y15, Oppo A17).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Rody Sandra






