MALANG realitapublik.id – Kasus dugaan penipuan berkedok sistem tebas borong hasil panen yang menimpa ratusan petani jeruk di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Sejumlah korban, yang diperkirakan mengalami kerugian total hingga miliaran rupiah, secara resmi melaporkan tengkulak bernama Wahyu Sulistiono (warga Ngadireso, Poncokusumo) ke Kepolisian Resor (Polres) Malang.
Laporan resmi ini terdaftar pada Kamis (27/11/2025) dengan nomor LP/B/436/XI/2025/SPKTPOLRESMALANG/POLDA JATIM. Pelaporan ini didorong oleh kekecewaan petani yang merasa terpuruk akibat janji palsu pembayaran hasil panen selama bertahun-tahun.
Pelapor, Supriyanto (warga Pandansari), bersama tiga saksi korban lainnya — Muhamad Sholeh, Eka Fatmanto, dan Suremi — mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukum. Mereka membeberkan modus operandi terlapor yang merugikan dan sistematis.
Modus yang digunakan Wahyu Sulistiono adalah sistem “tebas borong” hasil panen jeruk. Terlapor hanya memberikan uang muka atau Deposit (DP) dalam jumlah kecil. Sisa pembayaran dijanjikan akan dilunasi dalam tempo singkat, bahkan dijanjikan transfer langsung pada sore hari setelah panen.
“Kenyataannya, pembayaran itu tidak pernah lunas. Kami hanya diberikan janji-janji palsu. Ada yang dicicil sedikit-sedikit, tapi banyak yang tidak dibayar sama sekali, bahkan sampai bertahun-tahun,” ungkap Supriyanto dengan nada kecewa.
Kuasa hukum para korban, Hertanto Budhi Prasetyo S.S, S.H, M.H, menegaskan bahwa kerugian kliennya sangat signifikan. Meskipun kerugian yang dicatat para pelapor mencapai ratusan juta rupiah, Hertanto menyebut angka sebenarnya jauh lebih besar.
“Berdasarkan perhitungan sementara dari data yang kami kumpulkan hanya dari sepuluh korban saja, total kerugian material diperkirakan sudah tembus satu miliar rupiah lebih. Dan kami yakin, korban di luar kelompok ini masih banyak di wilayah Poncokusumo dan sekitarnya,” jelas Hertanto.
Menurut Hertanto, ulah terlapor telah menciptakan dampak buruk yang meluas, menyebabkan banyak petani jeruk terpuruk secara ekonomi dan kesulitan modal tanam. “Kasus ini bukan hanya masalah uang, tapi juga masa depan petani yang bergantung pada hasil panen ini,” tambahnya.
Pelapor Supriyanto menekankan bahwa tengkulak Wahyu Sulistiono sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya atau melunasi sisa pembayaran. Hal ini menjadi puncak kesabaran para petani sehingga mereka sepakat menempuh jalur hukum.
“Kami sebagai petani jeruk memohon dan meminta agar aparat penegak hukum dari Polres Malang untuk benar-benar serius menangani perkara penipuan atau penggelapan ini,” tegas Supriyanto.
Para korban berharap aparat segera bertindak tegas, melakukan penyelidikan mendalam, dan melacak aset-aset terlapor. Tujuannya adalah agar terlapor bertanggung jawab penuh dan yang paling penting, “agar tidak ada korban lagi di kemudian hari.” Pihak kepolisian saat ini telah menerima dan sedang memproses laporan tersebut untuk memulai tahap penyelidikan.
Penulis : Bil
Editor : Chu






