SURABAYA realitapublik.id — Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus perusakan rumah milik nenek Elina. Satu lagi tersangka berinisial SY berhasil diringkus pada Selasa malam (30/12/2025).
Penangkapan SY menambah daftar tersangka dalam kasus yang sempat viral tersebut menjadi tiga orang, menyusul penangkapan tersangka MJ dan SAK yang telah lebih dulu diamankan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka SY diamankan sekitar pukul 22.00 WIB saat sedang berada di sebuah warung kopi di kawasan Surabaya.
“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menangkap SY yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan pendalaman alat bukti berupa rekaman video yang beredar luas, SY diketahui memiliki peran yang krusial dalam peristiwa tersebut. Ia diduga kuat turut membantu mengeluarkan nenek Elina secara paksa dari dalam rumah sesaat sebelum aksi perusakan terjadi.
“Identitas para tersangka ini sinkron dengan data yang kami peroleh dari rekaman video di lokasi kejadian. Kami akan menelusuri lebih jauh peran spesifik masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” tambah Kombes Pol Jules.
Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat atau menjadi dalang di balik aksi premanisme tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan dinamis. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman yang kami lakukan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.







