Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina: Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga di Warung Kopi

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

SURABAYA realitapublik.id — Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus perusakan rumah milik nenek Elina. Satu lagi tersangka berinisial SY berhasil diringkus pada Selasa malam (30/12/2025).

 

Penangkapan SY menambah daftar tersangka dalam kasus yang sempat viral tersebut menjadi tiga orang, menyusul penangkapan tersangka MJ dan SAK yang telah lebih dulu diamankan.

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka SY diamankan sekitar pukul 22.00 WIB saat sedang berada di sebuah warung kopi di kawasan Surabaya.

Baca Juga :  Rapor Merah Tata Kelola Kota Pasuruan: LSM AGTIB Soroti Aset Terbengkalai dan Fasilitas Publik yang Lumpuh

 

“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menangkap SY yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (31/12/2025).

 

Berdasarkan pendalaman alat bukti berupa rekaman video yang beredar luas, SY diketahui memiliki peran yang krusial dalam peristiwa tersebut. Ia diduga kuat turut membantu mengeluarkan nenek Elina secara paksa dari dalam rumah sesaat sebelum aksi perusakan terjadi.

Baca Juga :  Pemerhati Sosial Kritik Rencana Larangan Siswa di Situbondo Bawa Motor

 

“Identitas para tersangka ini sinkron dengan data yang kami peroleh dari rekaman video di lokasi kejadian. Kami akan menelusuri lebih jauh peran spesifik masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” tambah Kombes Pol Jules.

 

Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat atau menjadi dalang di balik aksi premanisme tersebut.

Baca Juga :  Gaya Nyentrik Bupati Novriwan Jaya di HUT ke-17 Tubaba: Naik Vespa ke Lapangan Upacara hingga Paparkan SPPG Mandiri

 

“Proses penyidikan masih berjalan dinamis. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman yang kami lakukan,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Berita Terkait

Pasca Insiden Penembakan di Lahan Sengketa, Warga Geruduk Kantor Desa Tamansari Tuntut Keadilan
Proyek “Senyap” RSUD Tubaba Rp 128 Miliar, Pemda dan Manajemen RS Mengaku Tak Dilibatkan
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Rabu 22 April 2026
Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.
Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:27 WIB

Pasca Insiden Penembakan di Lahan Sengketa, Warga Geruduk Kantor Desa Tamansari Tuntut Keadilan

Rabu, 22 April 2026 - 10:26 WIB

Proyek “Senyap” RSUD Tubaba Rp 128 Miliar, Pemda dan Manajemen RS Mengaku Tak Dilibatkan

Rabu, 22 April 2026 - 10:17 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Rabu 22 April 2026

Rabu, 22 April 2026 - 01:36 WIB

Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 - 21:52 WIB

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.

Selasa, 21 April 2026 - 21:05 WIB

Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

Selasa, 21 April 2026 - 15:36 WIB

Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini

Selasa, 21 April 2026 - 13:58 WIB

Geger Penemuan Mayat di Rawa Tiyuh Karta, Polisi: Murni Meninggal Sakit

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Rabu 22 April 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:17 WIB