SEMARANG realitapublik.id — Jagad media sosial di Jawa Tengah tengah dihebohkan dengan keluhan warga terkait lonjakan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai naik drastis. Kenaikan ini memicu reaksi beragam, mulai dari kekagetan pemilik kendaraan hingga munculnya niat warga untuk menunda pembayaran pajak sembari menunggu program pemutihan.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan simpang siur informasi mengenai penerapan Opsen PKB.
Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi, menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan tarif pokok PKB di tahun 2026 jika dibandingkan dengan tahun 2025. Perbedaan nominal yang dirasakan masyarakat disebabkan oleh berakhirnya masa diskon pajak di tahun sebelumnya.
“Tidak ada kenaikan pada 2026 dibanding 2025. Hanya saja di tahun 2025 ada diskon, sehingga masyarakat tidak merasa sudah naik. Saat bayar di 2026, masyarakat kaget karena nominalnya kembali ke reguler,” jelas Masrofi, Kamis (12/2/2026).
Istilah “Opsen” menjadi sorotan utama. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Opsen adalah pengalihan skema bagi hasil.
Mekanisme Lama: Pajak masuk ke Provinsi, lalu baru dibagihasilkan ke Kabupaten/Kota.
Mekanisme Baru (Opsen): Dana pajak langsung teralokasi ke kas Pemerintah Kabupaten/Kota secara real-time saat dibayarkan di Samsat.
Pemerintah daerah menekankan bahwa dana Opsen ini (sebesar 66% dari pokok PKB) diprioritaskan untuk pembiayaan infrastruktur lokal seperti perbaikan jalan, jembatan, dan layanan publik di wilayah kendaraan tersebut terdaftar.
Selain skema Opsen, kenaikan signifikan juga dipengaruhi oleh kepemilikan kendaraan dalam satu Kartu Keluarga (KK). Sesuai Perda Jateng No. 12 Tahun 2023, tarif progresif berlaku sebagai berikut:
Kepemilikan Ke- dan Tarif PKB (dari Nilai Jual):
Pertama 1,05%
Kedua 1,40%
Ketiga 1,75%
Keempat 2,10%
Kelima & Seterusnya 2,45%
Merespons keresahan warga, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menginstruksikan Bapenda untuk mengkaji kembali kebijakan pencabutan diskon PKB di tahun 2026. Pemerintah menyadari bahwa kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil membuat kenaikan nominal pajak menjadi beban berat bagi masyarakat menengah ke bawah.
“Perintah Gubernur untuk mengkaji ulang (diskon) ini baru kami bahas,” tambah Masrofi.
Masyarakat diimbau untuk tetap rutin mengecek besaran tagihan pajak secara mandiri melalui aplikasi resmi agar tidak terkejut saat melakukan pembayaran di kantor Samsat.
Penulis : Fery Eka Spt
Editor : Chu







