Sidang Kasus Asuransi PN Surabaya: Saksi Ungkap Fakta Alur Klaim dan Kedudukan Terdakwa

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (foto: Chu realitapublik)

Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (foto: Chu realitapublik)

SURABAYA, Realitapublik.id — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran aturan pialang asuransi di Ruang Kartika 2, Rabu (04/03/2026). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim ini menghadirkan empat orang saksi kunci untuk mendalami keterlibatan terdakwa Novena Husodho dan terdakwa Ari dalam operasional PT ASA dan rujukan asuransi ke PT MAG.

 

Keempat saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah tersebut adalah Gresianita (Office Manager), Katarina (Direktur Hotel), M. Reza (Dirut Asuransi), dan Roni Kurniawan (Karyawan JW Marriott).

 

Saksi pertama, Gresianita, dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai legalitas PT ASA sebagai konsultan. Gresianita mengaku tidak pernah menanyakan detail perizinan PT ASA saat mengajukan asuransi. Sementara itu, dalam sesi tanya jawab dengan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, terungkap bahwa proses proposal asuransi dikeluarkan langsung oleh pihak perusahaan dan pembayaran dilakukan tanpa kendala pada periode 2023–2024.

Baca Juga :  Polemik Penyaluran MBG di Desa Surakarta: Warga Keluhkan Larangan Pengambilan yang Diwakilkan

 

Saksi kedua, Katarina, menjelaskan bahwa hubungannya dengan terdakwa Novena hanya sebatas agen asuransi. Ia menegaskan komunikasi terkait kebijakan perusahaan lebih banyak dilakukan dengan saksi M. Reza.

 

“Jika ada karyawan yang sakit, pihak rumah sakit atau asuransi langsung menghubungi kami untuk proses klaim. Dokumen-dokumen pun dikirim langsung dari PT MAG,” ujar Katarina.

 

Persidangan memanas saat saksi ketiga, M. Reza, memberikan keterangan. Majelis Hakim menyoroti adanya fee atau komisi sebesar 15% yang diterima Novena sebagai agen asuransi jiwa sejak tahun 2000. Namun, perdebatan muncul saat PH terdakwa menunjukkan adanya ketidaksinkronan data antara BAP kepolisian dengan keterangan di persidangan mengenai status “Broker” atau “Konsultan”.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Verifikasi Pendaftaran Penerimaan Terpadu Anggota Polri T.A. 2026

 

Saksi M. Reza, PH terdakwa pun mempertanyakan apakah saksi memahami perbedaan mendasar secara hukum antara broker dan konsultan asuransi. Hakim Ketua menyimpulkan bahwa seluruh mekanisme pembayaran klaim selama ini dicairkan langsung dari asuransi ke pihak Rumah Sakit.

 

Saksi terakhir, Roni Kurniawan dari JW Marriott, menyatakan bahwa Novena pernah menginformasikan dirinya sudah tidak lagi bekerja di perusahaan sebelumnya. Ia juga mengaku tidak mengetahui posisi Novena di PT ASA maupun detail status perusahaan tersebut sebagai konsultan asuransi.

 

Hakim Ketua, S Pujiono, memutuskan menutup persidangan dan akan melanjutkan agenda sidang pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli.

Baca Juga :  Dinilai Kebal Hukum, Karaoke Diva Nekat Beroperasi Meski Disegel Satpol PP, Warga Desak Bupati dan Kapolres Bertindak!

 

Usai persidangan, Penasihat Hukum, Saur Oloan Hd, menegaskan bahwa fakta-fakta di persidangan justru melemahkan dakwaan JPU.

 

“Ibu Novena bertindak sebagai agen dari Etica Indonesia yang terdaftar secara resmi. Aturan membenarkan seorang agen bertindak demikian. Keterangan para saksi tadi membuktikan bahwa klien kami hanya membantu dan tidak ada tindakan yang menunjukkan beliau bertindak sebagai broker asuransi secara ilegal,” tegas PH terdakwa.

 

Ia menambahkan, tidak adanya kendala dalam proses klaim antara nasabah dan perusahaan asuransi menunjukkan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar maupun kerugian yang ditimbulkan.

Penulis : Chu

Berita Terkait

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Sampaikan Pesan Imbauan Kamtibmas Lewat Radio Elegan
Kembali lagi Sat Narkoba polres Lampung Utara Ringkus Seorang Pria jadi Pengedar Narkoba
Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi: Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400, Dex Series Naik Signifikan
Antara Penegakan Aturan dan Urusan Perut: Menakar Efektivitas Penertiban PKL di Kota Pekalongan
Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sekarputih, Tim Intelijen KPK Tipikor Temukan Indikasi Duplikasi Anggaran
Dalih Efisiensi Anggaran, Nyawa 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran Diabaikan
Perkuat Transparansi dan Responsivitas, Polres PALI Optimalkan Pelayanan Publik Melalui FKP 2026
Dukung Kesehatan dan Lingkungan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Hadiri Bhakti Sosial HUT Provinsi Lampung
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:18 WIB

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Sampaikan Pesan Imbauan Kamtibmas Lewat Radio Elegan

Minggu, 19 April 2026 - 09:33 WIB

Kembali lagi Sat Narkoba polres Lampung Utara Ringkus Seorang Pria jadi Pengedar Narkoba

Sabtu, 18 April 2026 - 20:55 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi: Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400, Dex Series Naik Signifikan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:50 WIB

Antara Penegakan Aturan dan Urusan Perut: Menakar Efektivitas Penertiban PKL di Kota Pekalongan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Dalih Efisiensi Anggaran, Nyawa 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran Diabaikan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:39 WIB

Perkuat Transparansi dan Responsivitas, Polres PALI Optimalkan Pelayanan Publik Melalui FKP 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 18:15 WIB

Dukung Kesehatan dan Lingkungan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Hadiri Bhakti Sosial HUT Provinsi Lampung

Sabtu, 18 April 2026 - 17:24 WIB

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Berita Terbaru