Resmi Tersangka! KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Korupsi Pengadaan Jasa ‘Keluarga’

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA, Realitapublik.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Semarang pada Selasa kemarin.

 

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (04/03/2026), KPK memastikan telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menaikkan status hukum FAR ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Magetan Pantau Pasokan dan Harga Bapokting Pascalebaran

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang melalui PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan ini diketahui didirikan oleh Fadia bersama suaminya (anggota DPR RI) dan anaknya (anggota DPRD).

 

Peran Keluarga dalam PT RNB:

Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Menjabat sebagai Komisaris sekaligus Direktur awal.

Fadia Arafiq: Diduga mengendalikan operasional dan menempatkan orang kepercayaannya, Rul Bayatun, sebagai Direktur pada tahun 2024 untuk menyamarkan keterlibatan langsung keluarga.

 

PT RNB secara aktif menjadi vendor dalam berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan sepanjang tahun 2023 hingga 2026.

Baca Juga :  Dongkrak Ekonomi Rakyat, Pemkab Tubaba Terjunkan Pelayanan Peternakan Terpadu di Candra Jaya

 

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026,” jelas Asep Guntur.

 

Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor: Terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang diurusnya dan Pasal 12 B UU Tipikor: Terkait gratifikasi. Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Baru.

Baca Juga :  Polres Trenggalek Amankan Bandar Arisan Bodong,Tersangka Ditangkap di Timor Leste

 

KPK menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada Bupati Pekalongan saja. Mengingat PT RNB melibatkan anggota keluarga yang juga menjabat sebagai pejabat publik (DPR RI dan DPRD), penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak lain.

 

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam waktu dekat berdasarkan pengembangan alat bukti,” pungkas Asep.

Penulis : Fery Eka spt

Editor : Chu

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi: Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400, Dex Series Naik Signifikan
Antara Penegakan Aturan dan Urusan Perut: Menakar Efektivitas Penertiban PKL di Kota Pekalongan
Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sekarputih, Tim Intelijen KPK Tipikor Temukan Indikasi Duplikasi Anggaran
Dalih Efisiensi Anggaran, Nyawa 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran Diabaikan
Perkuat Transparansi dan Responsivitas, Polres PALI Optimalkan Pelayanan Publik Melalui FKP 2026
Dukung Kesehatan dan Lingkungan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Hadiri Bhakti Sosial HUT Provinsi Lampung
Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel
Gerak Cepat Call Center 110: Polres Pasuruan Kota Bubarkan Balap Liar, Amankan Remaja dan Kendaraan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:55 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi: Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400, Dex Series Naik Signifikan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:50 WIB

Antara Penegakan Aturan dan Urusan Perut: Menakar Efektivitas Penertiban PKL di Kota Pekalongan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sekarputih, Tim Intelijen KPK Tipikor Temukan Indikasi Duplikasi Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Dalih Efisiensi Anggaran, Nyawa 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran Diabaikan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:39 WIB

Perkuat Transparansi dan Responsivitas, Polres PALI Optimalkan Pelayanan Publik Melalui FKP 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 17:24 WIB

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Sabtu, 18 April 2026 - 16:42 WIB

Gerak Cepat Call Center 110: Polres Pasuruan Kota Bubarkan Balap Liar, Amankan Remaja dan Kendaraan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:36 WIB

PW dan 5 PD IWO se-Sumsel Resmi Dilantik, Ketum Yudhistira Tekankan Fungsi Kontrol

Berita Terbaru