JAKARTA, Realitapublik.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Semarang pada Selasa kemarin.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (04/03/2026), KPK memastikan telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menaikkan status hukum FAR ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang melalui PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan ini diketahui didirikan oleh Fadia bersama suaminya (anggota DPR RI) dan anaknya (anggota DPRD).
Peran Keluarga dalam PT RNB:
Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Menjabat sebagai Komisaris sekaligus Direktur awal.
Fadia Arafiq: Diduga mengendalikan operasional dan menempatkan orang kepercayaannya, Rul Bayatun, sebagai Direktur pada tahun 2024 untuk menyamarkan keterlibatan langsung keluarga.
PT RNB secara aktif menjadi vendor dalam berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan sepanjang tahun 2023 hingga 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026,” jelas Asep Guntur.
Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor: Terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang diurusnya dan Pasal 12 B UU Tipikor: Terkait gratifikasi. Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Baru.
KPK menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada Bupati Pekalongan saja. Mengingat PT RNB melibatkan anggota keluarga yang juga menjabat sebagai pejabat publik (DPR RI dan DPRD), penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak lain.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam waktu dekat berdasarkan pengembangan alat bukti,” pungkas Asep.
Penulis : Fery Eka spt
Editor : Chu







