Gaji PPPK Paruh Waktu Nakes di Lampung Utara Disepakati, Ini Besarannya

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu di ruang rapat DPRD Lampura, Kamis (5/3/2026).

i

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu di ruang rapat DPRD Lampura, Kamis (5/3/2026).

KOTABUMI, realitapublik.id – Penantian panjang mengenai kepastian gaji Tenaga Kesehatan (Nakes) berstatus PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya menemui titik terang. Pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati besaran gaji sebesar Rp300.000 per bulan yang bersumber dari APBD 2026.

 

Keputusan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Lampura, Kamis (5/3/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) Lampura, serta pejabat terkait dari Dinas Kesehatan, BPKAD, dan BKPSDM.

 

Kesepakatan Gaji di Tengah Keterbatasan Fiskal

Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, ST, menyampaikan bahwa angka Rp300.000 ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang saat ini masih terbatas. Ia mengapresiasi para Nakes PPPK Paruh Waktu yang bersedia menerima kebijakan tersebut demi menyesuaikan kondisi anggaran.

Baca Juga :  Polemik Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Empati Elite Politik

 

“Alhamdulillah, kawan-kawan PPPK Paruh Waktu sepakat. Kami mengupayakan agar pembayaran ke depan dapat ditingkatkan dan dibayarkan tepat waktu sesuai hak mereka,” ujar Yusrizal usai memimpin rapat.

 

Senada dengan itu, Plt. Kepala BPKAD Lampura, Iskandar Helmi, menjelaskan bahwa rendahnya fiskal daerah menjadi alasan utama belum mampunya Pemkab membayar gaji sesuai standar penuh. Namun, ia memastikan gaji tersebut akan dicairkan segera. “Insyaallah, gaji PPPK Paruh Waktu untuk dua bulan akan dibayarkan sebelum Lebaran Idul Fitri 2026 ini,” tegasnya.

 

Tuntutan Kesetaraan Jasa Pelayanan (Jaspel)

Baca Juga :  Satpol PP Kota Pasuruan Copot Banner Sengketa Lahan Kelurahan Bukir, Warga Pertanyakan Keadilan Penertiban!

Selain soal gaji pokok, fokus utama dalam RDP tersebut adalah pembagian Jasa Pelayanan (Jaspel). Ketua APKSI Lampura, Desti Candra Yunita, mendesak agar pembagian Jaspel bagi PPPK Paruh Waktu disetarakan dengan PNS berdasarkan variabel kinerja, beban kerja, dan kehadiran.

 

“PPPK Paruh Waktu adalah ASN resmi sesuai UU No. 20 Tahun 2023 dan Keputusan Kemenpan RB No. 16 Tahun 2025. Jadi, Jaspel bukan lagi bentuk belas kasihan, melainkan hak atas kinerja mereka dalam mencapai target Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) di Puskesmas,” kata Desti.

 

Menurutnya, meski aturan Kemenkes Nomor 6 Tahun 2022 belum secara spesifik merinci skema “Paruh Waktu” karena baru terbit, secara substansi PPPK Paruh Waktu memiliki Nomor Induk di BKN dan berhak atas jasa tersebut secara proporsional.

Baca Juga :  Tiga Kadus Baru Desa Sumberanyar Resmi Dilantik, Plt Camat Mlandingan: SK Jangan 'Epasakolah'

 

Respon Dinas Kesehatan

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Lampura, dr. Maya Natalia Manan, berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan kesetaraan Jaspel. Ia berencana memanggil seluruh Kepala Puskesmas (Kapus) di Lampung Utara pada Senin mendatang.

 

“Kami akan merapatkan kembali metode pembagian Jaspel antara ASN, PPPK penuh, dan PPPK Paruh Waktu agar sesuai dengan variabel kinerja masing-masing unit kerja,” jelas dr. Maya.

 

Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi para tenaga kesehatan di Lampung Utara yang tetap berkomitmen melayani masyarakat meski di tengah keterbatasan anggaran daerah.(*)

 

Penulis: Rodi Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton
Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa
Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi
Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses

Berita Terbaru