Lawan Dominasi Korporasi: H. Putra Jaya Umar dan Realitapublik.id Ajak Warga “Viralkan” Truk ODOL Perusak Jalan

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

TULANG BAWANG BARAT, Realitapublik.id — Seruan perang terhadap praktik kendaraan bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) kian menggema di Provinsi Lampung. Anggota DPRD Provinsi Lampung, H. Putra Jaya Umar, S.T., bersama Koordinator Liputan (Korlip) Lampung Media Realitapublik.id, Rodi Sandra, secara tegas mengimbau masyarakat untuk berani bersuara melawan penghancuran infrastruktur jalan oleh kendaraan roda 10 (Fuso) yang melanggar aturan tonase, Senin (09/03/2026).

 

Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial nyata untuk menjaga aset jalan provinsi dan kabupaten di wilayah Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji.

 

Baca Juga :  Kawal Pilkades PAW Sumberanyar Damai, Panitia Sambangi Para Bakal Calon

Korlip Lampung Realitapublik.id, Rodi Sandra, bereaksi keras terhadap rusaknya fasilitas umum yang dibiayai uang rakyat namun dihancurkan oleh kepentingan bisnis yang tidak bertanggung jawab. Ia menginstruksikan warga untuk mendokumentasikan setiap truk nakal yang melintas.

 

“Rakyat jangan mau kalah dengan korporasi! Jalan ini milik kita bersama. Jika melihat kendaraan bermuatan berlebih (ODOL), segera foto, videokan, dan viralkan! Kirimkan kepada kami atau langsung ke Bapak H. Putra Jaya Umar. Kita tunjukkan kekuatan media sosial sebagai kontrol sosial,” tegas Rodi Sandra.

 

H. Putra Jaya Umar, yang akrab disapa Abi Putra, mengingatkan bahwa persoalan jalan rusak bukan perkara sepele. Berdasarkan Undang-Undang, terdapat konsekuensi hukum bagi penyelenggara jalan yang membiarkan kerusakan tanpa perbaikan.

Baca Juga :  Gelombang Pasang Terjang Pesisir Situbondo, Dapur Rumah Milik Lansia Rusak

 

“Kepala daerah yang tidak memperbaiki jalan berlubang dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp120 juta apabila kerusakan tersebut mengakibatkan korban jiwa. Kita tidak ingin jalan kita hancur dan terus memakan korban,” jelas Abi Putra.

 

Aksi pengawasan ketat ini mulai membuahkan hasil. Gubernur Lampung dilaporkan telah memberikan instruksi khusus kepada dinas terkait dan seluruh kepala daerah di Lampung untuk segera melakukan perbaikan.

 

Instruksi penimbunan dan perbaikan lubang di seluruh ruas provinsi.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, UPTD Puskesmas Rawat Inap Tulang Bawang Baru Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektor

Target Waktu: Seluruh perbaikan diupayakan rampung sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran).

 

Gubernur meminta Bupati/Wali Kota segera memperbaiki jalan yang menjadi wewenang kabupaten.

 

Selain isu infrastruktur, Abi Putra dan Rodi Sandra juga menyoroti darurat narkoba di Lampung yang kian memprihatinkan. Mereka menekankan bahwa nilai-nilai Pancasila dan sosialisasi pencegahan dini harus terus ditanamkan kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

 

“Masalah narkoba ini sudah sangat urgen. Kasusnya sangat tinggi dan butuh langkah pencegahan masif dari semua pihak agar generasi kita terselamatkan,” pungkas Abi Putra.

Penulis : Tim

Berita Terkait

Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun dan Tanpa Ijazah TK, Ini Aturan Terbaru SPMB 2026
Iduladha 1447 H, Tokoh Pemuda Situbondo Badrus Soleh Ajak Generasi Muda Kikis Ego dan Perkuat Solidaritas
Peringati HLUN, RSUD Bangil dan TP PKK Pasuruan Edukasi Lansia Soal Pencegahan Osteoporosis
Iduladha 1447 H, Ketua DPD Golkar Tubaba Putra Jaya Umar Ajak Masyarakat Berbagi dan Jaga Keikhlasan 
Hitung Mundur Pilkades PAW Selomukti: 3 Kandidat Resmi Bersaing Rebut Simpati Warga 
Gempa M5,1 Guncang Tenggara Jember, BMKG: Terasa hingga Bali, Tidak Berpotensi Tsunami
Kronologi Penyelamatan Nelayan Situbondo yang Hilang Kontak, Dievakuasi Sesama Nelayan
Mahasiswa Hukum Unmer Pasuruan Perkuat Peran Kritis Lewat Diskusi “Hukum Bicara Lewat Opini”
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:25 WIB

Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun dan Tanpa Ijazah TK, Ini Aturan Terbaru SPMB 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:03 WIB

Iduladha 1447 H, Tokoh Pemuda Situbondo Badrus Soleh Ajak Generasi Muda Kikis Ego dan Perkuat Solidaritas

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:44 WIB

Peringati HLUN, RSUD Bangil dan TP PKK Pasuruan Edukasi Lansia Soal Pencegahan Osteoporosis

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:32 WIB

Iduladha 1447 H, Ketua DPD Golkar Tubaba Putra Jaya Umar Ajak Masyarakat Berbagi dan Jaga Keikhlasan 

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:39 WIB

Gempa M5,1 Guncang Tenggara Jember, BMKG: Terasa hingga Bali, Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:35 WIB

Kronologi Penyelamatan Nelayan Situbondo yang Hilang Kontak, Dievakuasi Sesama Nelayan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:03 WIB

Mahasiswa Hukum Unmer Pasuruan Perkuat Peran Kritis Lewat Diskusi “Hukum Bicara Lewat Opini”

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Aan Rusdianto Tebar Manfaat Idul Adha Lewat Pembagian Hewan Kurban di Probolinggo Pasuruan 

Berita Terbaru