Penagihan Utang Tak Manusiawi di Poncol: Tembok Warga Dicoret, LSM Pejuang 24 Pasang Badan

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN, Realitapublik.id — Praktik penagihan utang yang diduga dilakukan oleh oknum koperasi di wilayah Poncol, Kota Pekalongan, menuai kecaman hebat. Pasalnya, proses penagihan tersebut dinilai melampaui batas norma dan hukum dengan melakukan aksi vandalisme di rumah debitur, yang dianggap mempermalukan serta merendahkan martabat pemilik rumah.

 

Insiden memprihatinkan ini terungkap setelah tembok rumah salah satu warga ditemukan dalam kondisi rusak akibat coretan cat semprot (pylox). Coretan tersebut bertuliskan pernyataan sepihak bahwa rumah tersebut akan “dijual / dilelang”.

 

Tindakan intimidasi visual ini tidak hanya merusak estetika properti, tetapi juga menciptakan sanksi sosial yang berat bagi penghuni rumah di mata tetangga dan warga sekitar.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Alumni HMI Punya Kontribusi Besar bagi Perjalanan Bangsa

 

Menanggapi peristiwa tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pejuang 24 menyatakan sikap tegas. Mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak pihak koperasi yang bersangkutan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka.

 

“Kami tidak ingin masyarakat diperlakukan dengan cara-cara yang merendahkan martabat. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka akan kami dorong untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Penagihan utang harus tetap mengedepankan etika dan prosedur legal,” tegas perwakilan LSM Pejuang 24 kepada awak media.

Baca Juga :  Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta

 

Aksi mencoret-coret properti milik orang lain secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, yang berbunyi:

 

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

 

Baca Juga :  Rifa'i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 

Selain unsur pidana perusakan, tindakan ini juga berpotensi ditarik ke ranah pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan jika unsur subjektifnya terpenuhi.

 

Kasus ini kini menjadi buah bibir di kalangan warga Poncol. Masyarakat berharap pihak kepolisian dan dinas terkait yang membidangi koperasi segera turun tangan untuk menertibkan praktik penagihan yang menjurus ke arah premanisme tersebut.

 

Penagihan utang seharusnya dilakukan melalui mekanisme somasi atau jalur perdata yang resmi, bukan dengan aksi vandalisme yang merugikan secara psikologis maupun materiil.

Penulis : Wildan

Berita Terkait

Kemeriahan HUT ke-44 Tiyuh Tunas Jaya: Pemerintah Tiyuh Gelar Lomba Olahraga, Senam, hingga Seni Kuda Lumping
Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 09:48 WIB

Kemeriahan HUT ke-44 Tiyuh Tunas Jaya: Pemerintah Tiyuh Gelar Lomba Olahraga, Senam, hingga Seni Kuda Lumping

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:44 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Pendidikan

Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:27 WIB