Kabar Gembira! Pemprov Jateng Gratiskan Balik Nama Kendaraan Bekas dan Beri Diskon Pajak 5%

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SEMARANG realitapublik.id – Ada kabar baik datangnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,kini balik nama kendaraan bekas sekarang gratis, pemerintah provinsi Jawa Tengah akan beri intensif pajak bagi warga Jawa Tengah.

 

Bagi masyarakat pemilik kendaraan bekas kini dapat bernafas lega pasalnya dengan adanya kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), warga kini dapat melakukan balik nama kendaraan bermotor tanpa harus dikenai biaya pajak tersebut.

 

Dengan adanya Kebijakan ini menjadi langkah strategis bagi pemerintah daerah dalam mendorong tertib administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak bagi masyarakat tentunya.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga :  Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

 

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 %” Kata Masrofi, ada Rabu (8/4/2026).

 

Lebih lanjut Masrofi menambahkan, kebijakan tersebut juga merupakan arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebagai bentuk stimulus untuk meringankan beban kepada masyarakat.

 

Lebih lanjut Masrofi menegaskan bahwa pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dua Kecamatan di Lampung Utara Akhirnya Diguyur Hujan Deras, Redakan Suhu Panas dan Debu Vulkanik

 

Menurut Masrofi kebijakan tersebut merupakan insentif pajak daerah yang sah sekaligus upaya optimalisasi kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak.

 

Masrofi juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama guna memastikan legalitas kepemilikan.

 

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” Kata Masrofi.

Ia menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan identitas pemilik sebelumnya.

 

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor:

1 BPKB,
2.STNK,
3.kuitansi pembelian kendaraan bermotor
4.KTP pemilik yang baru

Baca Juga :  Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa

 

Proses balik nama kendaraan bermotor tersebut dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar tentunya.

 

Guna menghindari informasi yang tidak valid Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui kanal Bapenda Jawa Tengah atau kantor Samsat terdekat.

 

Terobosan pemerintah provinsi Jawa Tengah patut mendapatkan apresiasi ,Dengan demikian diharapkan kesadaran masyarakat taat membayar semakin meningkat ,selain itu masyarakat yang hendak melakukan balik nama kendaraan juga semakin meningkat juga .Dengan demikian tentunya berdampak positif terhadap tertib administrasi serta optimalisasi penerimaan daerah guna mewujudkan pembangunan daerah khususnya Jawa Tengah.

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Berita Terbaru