SITUBONDO, realitapublik.id – Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Situbondo terkait rencana pelarangan siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah mendapat sorotan tajam. Jayadi, seorang pemerhati masalah sosial sekaligus praktisi hukum asal Kecamatan Panji, meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menerapkan aturan tersebut.
Jayadi menegaskan bahwa Disdikbud tidak boleh mengambil langkah “serampangan” sebelum pemerintah mampu menyediakan solusi transportasi massal yang layak, aman, dan terkoneksi dengan baik. Menurutnya, tanpa fasilitas pendukung, kebijakan ini justru akan mengorbankan para pelajar.
“Berangkat ke sekolah akan butuh effort lebih. Anak-anak harus berebut angkutan umum, berdesakan dalam kondisi panas dan lapar. Ini berpotensi membuat mereka sering terlambat,” ujar Jayadi, Senin (13/4/2026).
Meski tidak menampik bahwa siswa di bawah umur membawa motor sendiri memiliki sisi negatif, Jayadi menilai fenomena tersebut adalah potret nyata ketidakmampuan pemerintah dalam menyediakan transportasi publik yang mudah diakses.
Ia menyarankan agar para pejabat terkait melakukan studi kelayakan yang mendalam dengan turun langsung ke lapangan sebelum meresmikan kebijakan.
Jayadi menekankan pentingnya bagi pengambil kebijakan untuk merasakan langsung beban yang dihadapi pelajar, terutama saat jam pulang sekolah.
“Segala kemungkinan harus dipikirkan, termasuk risiko keamanan bagi pelajar perempuan terhadap potensi kejahatan seksual di transportasi umum yang belum terjamin. Kebijakan pemerintah haruslah membawa manfaat, bukan beban baru,” ujarnya.(*)
Penulis : Kim







