Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H, DPO pencurian BBM yang telah diamankan di Polsek Penukal Abab Polres PALI.

i

H, DPO pencurian BBM yang telah diamankan di Polsek Penukal Abab Polres PALI.

PALI, realitapublik.id – Pelarian H (23), seorang buron kasus pencurian dengan pemberatan (curat), berakhir di tangan warga. Pemuda yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2025 ini berhasil diamankan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, setelah sempat menghilang selama beberapa bulan.

 

Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi

 

“Pelaku yang selama ini kami cari berhasil diamankan setelah ditangkap oleh warga. Anggota kami langsung menjemput dan membawa terduga pelaku ke Polsek Penukal Abab untuk pemeriksaan intensif,” ujar AKP Dedy Kurnia.

 

Kasus ini berawal dari aksi pencurian pada Senin, 20 Oktober 2025 dini hari di garasi milik Redi Alpian, seorang petani di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal. Saat itu, H beraksi bersama rekannya, RM—yang telah lebih dahulu tertangkap dan menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Golkar Tubaba Salurkan Bantuan Peduli Kasih untuk Keluarga Korban Kecelakaan

 

Keduanya menggasak empat jerigen bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari garasi korban, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Desa Karang Agung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp2.500.000.

 

Kapolsek memberikan apresiasi tinggi atas peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. “Sinergi antara masyarakat dan polisi sangat krusial dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Golkar Tubaba Salurkan Bantuan Peduli Kasih untuk Suyati, Warga Mulya Kencana

 

Selain tersangka H, polisi juga mengamankan dua buah jerigen kapasitas 35 liter sebagai barang bukti.

 

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.(*)

Penulis : Lidian Heri

Editor : Red

Berita Terkait

Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Kasus Siber Internasional
Kuasa Hukum Soroti Split Berkas Perkara Narkoba di PN Pekalongan, Ancam Lapor Jamwas dan Ombudsman
Sama-Sama Pengedar tapi Berkas Dipisah, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Siap Lapor Jamwas dan Ombudsman
Ritual “Ngawinkeun Cai”: Tradisi Sakral Desa Pasir Eurih Sambut Hari Jadi Bogor ke-544
Musdes Pilkades PAW Selomukti Selesai, Ini Hasil Perolehan Suara Tiga Calon 
Menentukan Pemimpin Baru Selomukti, Peserta Musdes Pilkades PAW Salurkan Hak Suara
Aksi Sosial HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Tubaba Bagikan Air Bersih di Tiyuh Panaragan
Camat Tulang Bawang Udik Apresiasi Capaian Monev Tahap I Tiyuh Karta Sari
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:27 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Kasus Siber Internasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:35 WIB

Kuasa Hukum Soroti Split Berkas Perkara Narkoba di PN Pekalongan, Ancam Lapor Jamwas dan Ombudsman

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:09 WIB

Sama-Sama Pengedar tapi Berkas Dipisah, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Siap Lapor Jamwas dan Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:42 WIB

Ritual “Ngawinkeun Cai”: Tradisi Sakral Desa Pasir Eurih Sambut Hari Jadi Bogor ke-544

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:43 WIB

Musdes Pilkades PAW Selomukti Selesai, Ini Hasil Perolehan Suara Tiga Calon 

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:58 WIB

Menentukan Pemimpin Baru Selomukti, Peserta Musdes Pilkades PAW Salurkan Hak Suara

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:22 WIB

Aksi Sosial HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Tubaba Bagikan Air Bersih di Tiyuh Panaragan

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:14 WIB

Camat Tulang Bawang Udik Apresiasi Capaian Monev Tahap I Tiyuh Karta Sari

Berita Terbaru