PALI, realitapublik.id – Pelarian H (23), seorang buron kasus pencurian dengan pemberatan (curat), berakhir di tangan warga. Pemuda yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2025 ini berhasil diamankan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, setelah sempat menghilang selama beberapa bulan.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku yang selama ini kami cari berhasil diamankan setelah ditangkap oleh warga. Anggota kami langsung menjemput dan membawa terduga pelaku ke Polsek Penukal Abab untuk pemeriksaan intensif,” ujar AKP Dedy Kurnia.
Kasus ini berawal dari aksi pencurian pada Senin, 20 Oktober 2025 dini hari di garasi milik Redi Alpian, seorang petani di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal. Saat itu, H beraksi bersama rekannya, RM—yang telah lebih dahulu tertangkap dan menjalani proses hukum.
Keduanya menggasak empat jerigen bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari garasi korban, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Desa Karang Agung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp2.500.000.
Kapolsek memberikan apresiasi tinggi atas peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. “Sinergi antara masyarakat dan polisi sangat krusial dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Selain tersangka H, polisi juga mengamankan dua buah jerigen kapasitas 35 liter sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.(*)
Penulis : Lidian Heri
Editor : Red







