MALANG, Realitapublik.id — Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi emas pengentasan stunting, kini justru berbalik menjadi ancaman nyata bagi nyawa balita di Kabupaten Malang. Penemuan serpihan kawat cuci piring dalam paket makanan di Desa Suko Anyar, Kecamatan Pakis, Jumat (17/04/2026), menjadi bukti telanjang betapa carut-marutnya pengawasan kualitas dan rendahnya standar keamanan pangan pihak penyedia.
Insiden ini dinilai bukan sekadar “kecelakaan dapur” biasa, melainkan cermin dari pengabaian fatal terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) food safety yang seharusnya menjadi harga mati dalam program strategis nasional.

Peristiwa bermula saat seorang ibu rumah tangga berinisial V hendak menyuapi buah hatinya. Beruntung, V mencicipi makanan tersebut terlebih dahulu dan menemukan benda asing tajam berupa serpihan kawat besi pembersih wajan yang terselip di antara nasi dan lauk.
“Ini bukan soal makanan yang bisa diganti, ini soal nyawa! Bagaimana jika kawat itu tertelan oleh balita? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi luka dalam atau infeksi mematikan?” ujar V dengan nada geram, disaksikan oleh warga lain berinisial S yang memperkuat kesaksian tersebut.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, pihak kader pelaksana di lapangan terkesan “mencuci tangan” dengan dalih administratif. Mereka mengaku hanya bertugas sebagai penyalur tanpa memiliki kewenangan atau protokol untuk memeriksa kelayakan menu yang keluar dari dapur produksi.
“Kami hanya mengantarkan. Menu itu urusan dapur,” klaim salah satu kader. Pernyataan ini membuka tabir gelap mengenai rantai pengawasan yang terputus. Jika personil di lapangan tidak memiliki fungsi kontrol dan pengelola program tidak hadir di lokasi produksi, maka program MBG tak lebih dari sekadar proyek distribusi tanpa kendali kualitas.
Alih-alih melakukan audit besar-besaran dan meminta maaf secara terbuka, muncul dugaan upaya dari pihak tertentu untuk meredam kasus ini agar tidak mencuat ke permukaan. Tawaran penggantian menu makanan dianggap sebagai solusi remeh yang justru menghina akal sehat warga.
V secara tegas menolak pola pikir “selesaikan di bawah meja” tersebut. Menurutnya, transparansi adalah satu-satunya cara agar kontrol sosial berjalan. “Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau ini dibiarkan, besok bisa jadi ditemukan benda lain yang lebih berbahaya,” tegasnya.
Temuan di Suko Anyar menunjukkan adanya diskoneksi antara anggaran besar dari uang rakyat dengan realitas keamanan pangan di lapangan. Atas kejadian ini, muncul desakan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Malang:
– Blacklist Vendor: Pemutus kontrak seketika dengan dapur penyedia di wilayah Pakis jika terbukti melakukan kelalaian fatal.
– Sanksi Pidana: Mendorong pihak kepolisian mendalami unsur kelalaian (Pasal 359/360 KUHP) yang berpotensi membahayakan nyawa orang lain.
– Audit Standardisasi: Melakukan evaluasi total terhadap seluruh vendor penyedia MBG di Kabupaten Malang untuk memastikan sertifikasi higienitas dan sanitasi pangan.
Keamanan pangan adalah hak asasi setiap warga, terutama anak-anak. Publik kini menunggu tindakan nyata dan pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang selaku pemangku kebijakan.
Penulis : Bil







