LAMPUNG UTARA, realitapublik.id — Jajaran Polres Lampung Utara kembali membuktikan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial P (32), warga Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku diamankan di persembunyiannya wilayah Way Kanan tanpa perlawanan pada Kamis (30/04/2026), setelah sempat buron pasca beraksi di halaman parkir sebuah klinik.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Yohanis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (18/04/2026) siang di halaman parkir Klinik Kaira, Desa Baru Raharja, Sungkai Utara.
Pelaku diduga tidak beraksi sendirian. Bersama satu rekannya yang kini tengah diburu (DPO), mereka menggunakan modus klasik namun mematikan, yakni merusak kunci setang motor korban menggunakan kunci letter T.
“Anggota melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, tim bergerak mengamankan pelaku P. Modus yang digunakan adalah merusak paksa kunci motor dengan kunci T saat korban tengah berada di dalam klinik,” ujar Kompol Yohanis dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan.
Akibat aksi tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat putih tahun 2021 dengan taksiran kerugian mencapai Rp10 juta. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban (BE 4094 KS).
2 buah kunci T yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan.
1 unit handphone Oppo A18 milik pelaku.
Saat ini, pelaku P telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat masih terus dilakukan secara intensif.
Wakapolres mengimbau kepada masyarakat Lampung Utara agar lebih waspada dan tidak hanya mengandalkan kunci bawaan pabrik saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Kami mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan. Jika memungkinkan, pasang pelacak GPS pada kendaraan guna mempermudah pelacakan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Kompol Yohanis. (*)
Penulis : Rody Sandra







