Foto: Tersangka M berikut beberapa barang bukti yang telah diamankan polisi.
PALI, realitapublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI menggagalkan peredaran narkotika di Kecamatan Penukal. Seorang kakek berinisial M (65), warga Dusun III Desa Babat, ditangkap saat hendak bertransaksi di kawasan Pasar Desa Babat, Senin (11/5/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 60 paket sabu siap edar seberat 13,06 gram (bruto). Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok. Petugas juga menyita satu unit ponsel dan sepeda motor Honda Megapro milik pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menyebut penangkapan berawal dari keresahan warga. Pasar Desa Babat dilaporkan kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
“Berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata AKP Dedy, didampingi Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., dan Kanit II IPDA Hendri Kurniawan, S.H., M.Si.
Saat digerebek di pinggir jalan pasar, polisi menemukan dua plastik klip sedang berisi puluhan paket kecil sabu di motor pelaku. Saat ini, tersangka M mendekam di Mapolres PALI untuk pemeriksaan urin dan pengembangan jaringan pemasok.(*)
Penulis : Liduan Heri
Editor : Redaksi






