Diperiksa 12 Jam, Pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN, realitapublik.id – Tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota resmi menetapkan AKF (54), pengasuh Padepokan Padang Ati, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

 

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap terlapor selama 12 jam, mulai Rabu siang hingga Kamis dini hari.

 

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, melalui Kasat Reskrim AKP Setyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa enam orang saksi korban. Seluruh korban merupakan santriwati sekaligus alumni dari padepokan atau pondok pesantren tersebut.

Baca Juga :  Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

 

Guna mengantisipasi adanya korban lain yang belum berani bersuara, Polres Pekalongan Kota juga telah membuka posko pengaduan khusus.

 

“Kami membuka posko pengaduan khusus kasus ini bagi warga atau alumni yang merasa pernah menjadi korban pelecehan oleh tersangka agar segera melapor,” ujar AKP Setyanto.

 

Menanggapi perkembangan kasus ini, kuasa hukum para korban, Ahmad Fauzi, menyampaikan apresiasinya secara singkat kepada jajaran Polres Pekalongan Kota. Ia menilai kepolisian telah bekerja maksimal demi memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga :  Kreator dan Jurnalis Keluhkan Jaringan Internet Hilang Saat Aksi di Depan Gedung DPR RI

 

Tim Hukum Korban: Menyiapkan 10 orang pengacara untuk mengawal proses persidangan mendatang.

 

Pembelaan Tersangka: Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Arif NS, berharap penyidik dapat tetap bersikap profesional dan objektif. Arif menekankan bahwa kasus ini sangat sensitif mengingat kliennya merupakan tokoh agama yang dikenal alim.

 

Bantahan Tersangka: Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKF bersikeras tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan oleh keenam santriwatinya.

Baca Juga :  Semarakkan HUT ke-81 RI, Tiyuh Kartasari Suku 2 Gelar Pesta Rakyat dan Pembagian Hadiah

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AKF langsung digelandang ke sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, atau memanfaatkan kerentanan korban.

 

AKF kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000. (*)

Penulis : Fery Eka spt

Editor : Red

Berita Terkait

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026
Bakar Sampah Berujung Maut, Pria Lansia di Abung Surakarta Tewas Terjebak Asap
Warga Bojong Amankan Sekelompok Remaja dan Enam Celurit
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan
Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN
Diduga Gunakan Pelat Palsu, Fortuner N 1390 WP Kabur Saat Hendak Dikonfirmasi Awak Media
Garansi 10 Tahun Membran Payung Kota Pasuruan Berujung Polemik: Siapa yang Menipu, Siapa yang Tertipu? 
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026

Selasa, 15 September 2026 - 06:06 WIB

Bakar Sampah Berujung Maut, Pria Lansia di Abung Surakarta Tewas Terjebak Asap

Selasa, 15 September 2026 - 00:52 WIB

Warga Bojong Amankan Sekelompok Remaja dan Enam Celurit

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

Senin, 14 September 2026 - 11:43 WIB

Diduga Gunakan Pelat Palsu, Fortuner N 1390 WP Kabur Saat Hendak Dikonfirmasi Awak Media

Senin, 14 September 2026 - 07:54 WIB

Garansi 10 Tahun Membran Payung Kota Pasuruan Berujung Polemik: Siapa yang Menipu, Siapa yang Tertipu? 

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

Warga Bojong Amankan Sekelompok Remaja dan Enam Celurit

Selasa, 15 Sep 2026 - 00:52 WIB