Lewat Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Tegal Perkuat Sinergi

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN realitapublik.id – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal terus memperkuat sinergi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Langkah kolaboratif ini diwujudkan melalui sosialisasi gerakan “Gempur Rokok Ilegal 2026” yang digelar bagi masyarakat pada Kamis (28/5/2026).

 

Wali Kota Pekalongan, H. Achmad Afzan Arslan Djunaid, yang akrab disapa Aaf, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.

 

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah tempat,” tegas Aaf.

Baca Juga :  Pilkati Serentak di Tubaba 21 Oktober, Para Calon Teken Pakta Integritas Deklarasi Damai

 

Menurut Aaf, Pemkot Pekalongan saat ini memberikan perhatian khusus terhadap laporan mengenai penjualan rokok ilegal di sejumlah warung kelontong, terutama yang beroperasi penuh selama 24 jam.

 

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah mengedepankan pendekatan persuasif berupa pembinaan dan pemberian surat peringatan kepada para pelaku usaha. Namun, jika pelanggaran serupa tetap diulangi secara sengaja, tindakan hukum yang lebih tegas akan segera diberlakukan.

 

Baca Juga :  Menyulap Desa demi Ribuan Tamu: Ketulusan Warga Bandar Abung Hidupkan Gotong Royong dan Ekonomi

“Apabila tetap membandel, maka penutupan usaha hingga pencabutan izin dapat menjadi langkah lanjutan,” tambah Wali Kota.

 

Aaf mengingatkan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam keberhasilan program ini. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran dengan tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal.

 

Ada dua dampak negatif utama dari peredaran rokok ilegal yang menjadi sorotan pemerintah:

Merugikan Pembangunan Daerah: Dari sisi pendapatan negara dan daerah, rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak atau cukai, padahal sektor ini sangat dibutuhkan untuk mendukung berbagai program pembangunan fasilitas publik.

Baca Juga :  Bantu Ringankan Beban Warga, CSR Kesehatan PT Bunga Mayang Panen Apresiasi Masyarakat

Risiko Tinggi bagi Kesehatan: Rokok tanpa izin edar resmi ini dinilai jauh lebih berbahaya bagi kesehatan karena proses produksinya tidak terpantau, serta tidak mencantumkan informasi standar kadar tar dan nikotin yang jelas pada kemasannya.

 

Langkah nyata yang diinisiasi oleh Wali Kota Pekalongan beserta jajaran Bea Cukai Tegal ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat dari produk berbahaya, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah demi kesejahteraan bersama.

Penulis : Fery Eka spt

Editor : Chu

Berita Terkait

Maknai Hari Santri, Ahmad Abrori: Perjuangan untuk Memerdekakan Warga dari Kemiskinan
Sertifikasi Internasional CHRA 2026 Sukses Digelar Sepanjang Tahun, Batch Akhir Tahun Dibuka
Tiga Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Ikuti Sertifikasi Internasional CHRA
Semarakkan HUT Ke-81 Jatim, Pasar Murah Dadakan Diserbu Warga Panggungrejo
Polresta Malang Kota bersama Tim Gabungan Sidak THM, 40 Pengunjung Dites Urine
Kukuhkan Calon Anggota BPD Baru, Pemdes Pasir Eurih Jamin 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Gantung Kepastian Hukum Sejak 2016, Sidang Perdana Praperadilan Lahan Kelurahan Bukir Lanjut 3 November
Babak Baru Pemerintahan Desa Selomukti: Dari Masa Transisi Menuju Kades Definitif
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Maknai Hari Santri, Ahmad Abrori: Perjuangan untuk Memerdekakan Warga dari Kemiskinan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Sertifikasi Internasional CHRA 2026 Sukses Digelar Sepanjang Tahun, Batch Akhir Tahun Dibuka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Tiga Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Ikuti Sertifikasi Internasional CHRA

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Semarakkan HUT Ke-81 Jatim, Pasar Murah Dadakan Diserbu Warga Panggungrejo

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Polresta Malang Kota bersama Tim Gabungan Sidak THM, 40 Pengunjung Dites Urine

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Gantung Kepastian Hukum Sejak 2016, Sidang Perdana Praperadilan Lahan Kelurahan Bukir Lanjut 3 November

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Babak Baru Pemerintahan Desa Selomukti: Dari Masa Transisi Menuju Kades Definitif

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Dini Hari Membara di Desa Olean, Dua Rumah Rusak Total, Kerugian Capai Rp200 Juta

Berita Terbaru