LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FM (28) ditangkap petugas karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan ini, diringkus polisi di Gang Dara II, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 18.10 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu paket besar narkotika jenis sabu berbentuk kristal bening, satu kantong plastik putih merek Indomaret, satu unit ponsel Oppo A31 yang diduga kuat digunakan untuk transaksi.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
“Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami terus melakukan penindakan dan penegakan hukum guna menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar IPTU Herawati, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Herawati, keberhasilan ini tidak lepas dari kejelian personel Satresnarkoba dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu jaringan yang terhubung dengan tersangka.
“Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” tambah Herawati.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka kini terancam hukuman pidana berat.(*)
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Red






