Kabid Bina Pemerintahan Desa, DPMD Kabupaten Situbondo, Teguh Wicaksono, S.E.
SITUBONDO, realitapublik.id – Jumlah desa di Kabupaten Situbondo yang dipastikan tidak menggelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) tahun 2026 kini bertambah menjadi enam desa. Terbaru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo menerima laporan resmi dari Desa Kayumas (Kecamatan Arjasa) dan Desa Blimbing (Kecamatan Besuki) yang memutuskan tidak menggelar PAW.
Kepala DPMD Kabupaten Situbondo, Muhammad Imam Darmaji, melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa, Teguh Wicaksono, S.E., mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil secara murni melalui mufakat warga dalam Musyawarah Desa (Musdes).
“Dua desa tambahan yang resmi tidak melaksanakan Pilkades PAW 2026 adalah Desa Kayumas di Kecamatan Arjasa dan Desa Blimbing di Kecamatan Besuki,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).
Sebelumnya, empat desa lain sudah lebih dulu menyatakan tidak menggelar Pilkades PAW. Keempatnya adalah Desa Talkandang (Kecamatan Situbondo), Desa Peleyan (Kecamatan Panarukan), serta Desa Kalirejo dan Desa Tamansari (Kecamatan Sumbermalang). “Dengan demikian, total ada enam desa yang tampuk kepemimpinannya akan terus dijalankan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa,” kata Teguh.

Diketahui, bahwa Desa Blimbing sebelumnya tidak masuk dalam peta pemetaan awal delapan desa yang berpotensi menggelar PAW. Hal ini dikarenakan kasus hukum yang menjerat kepala desa sebelumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Setelah putusan pengadilan terbit dan inkrah, tidak lama kemudian Desa Blimbing langsung menggelar Musdes. Hasilnya, seluruh unsur masyarakat sepakat tidak melaksanakan Pilkades PAW, dan sepakat desa dipimpin Pj Kades.
Berdasarkan data yang dihimpun realitapublik.id, bahwa Musdes di enam desa tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh pendidikan. Jalannya musyawarah juga dikawal langsung oleh jajaran Forkopimca, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.
Dalam Musdes, ada beberapa pertimbangan mendasar yang menjadi keputusan keenam desa tersebut tidak menggelar Pilkades PAW, di antaranya:
1. Efisiensi anggaran
2. Sisa masa jabatan yang tinggal sekitar satu tahun
3. Aspirasi warga, dan himbauan pemerintah daerah untuk fokus pada Pilkades Serentak tahun 2027.
Saat ini, total ada sembilan desa di Situbondo yang berada dalam masa transisi kepemimpinan akibat kepala desa sebelumnya meninggal dunia atau tersandung kasus hukum. Berikut adalah status terkininya:
- Tidak Menggelar PAW (6 Desa): Desa Talkandang, Desa Peleyan, Desa Kalirejo, Desa Tamansari, Desa Kayumas, dan Desa Blimbing.
- Melanjutkan Proses PAW (3 Desa): Desa Selomukti dan Desa Sumberanyar (Kecamatan Mlandingan), serta Desa Curah Kalak (Kecamatan Jangkar). Ketiga desa ini telah membentuk kepanitiaan dan dalam waktu dekat akan menggelar Musdes pemungutan suara.
Mengenai sisa masa jabatan, Desa Selomukti memiliki sisa masa jabatan kades terdahulu paling panjang, yakni hingga tahun 2030. Sementara delapan desa lainnya akan berakhir serentak pada tahun 2027 mendatang.(*)
Penulis : Abdul Hakim






