PEKALONGAN realitapublik.id — Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan lahan sawah produktif di wilayah Kabupaten Pekalongan. Langkah ini ditempuh melalui penguatan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memperketat izin alih fungsi lahan.
Pernyataan tersebut disampaikan H. Sukirman usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026).
“Melalui momentum ini, kita bersama-sama berkomitmen bahwa sawah-sawah yang kita miliki di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan akan terus dipertahankan fungsinya. Ini adalah langkah konkret demi menjaga ketahanan pangan yang menjadi cita-cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” tegas H. Sukirman.
Untuk mengimplementasikan komitmen tersebut, H. Sukirman menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan akan mengambil langkah-langkah strategis dari hulu hingga hilir guna membendung laju konversi lahan.
Penguatan Regulasi Daerah: Memperbaiki dan memperkokoh struktur tata ruang melalui optimalisasi Perda RTRW serta kebijakan teknis turunannya.
Pengetatan Izin Operasional: Memperketat mekanisme perizinan bagi pengembang perumahan maupun industri agar tidak menabrak kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Sinergi Lintas Sektoral: Terus membangun koordinasi intensif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar pengawasan di lapangan berjalan efektif dan objektif.
Rakor yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi tersebut menghadirkan pembicara utama Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan dan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Siyus Windayana, serta dihadiri para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah.
Dalam arahannya, Gubernur Ahmad Luthfi menekankan bahwa sinkronisasi tata ruang antardaerah sudah masuk dalam fase krusial. Berdasarkan peta jalan RPJMD, Jawa Tengah mematok target swasembada pangan dengan proyeksi produksi beras mencapai hampir 9,7 juta ton, atau menyumbang 15,6% terhadap kebutuhan pangan nasional.
Namun, target tersebut menghadapi tantangan berat. Berdasarkan data evaluasi, Jawa Tengah kehilangan sekitar 17.114 hektare lahan produktif yang beralih fungsi sepanjang periode tahun 2024 hingga 2025.
“Luas lahan Provinsi Jawa Tengah adalah 3,34 juta hektare, dengan luas pertanian mencapai 1,5 juta hektare. Ini harus kita pertahankan sampai titik darah penghabisan. Salah satu kuncinya adalah mencegah alih fungsi lahan produktif,” kata Ahmad Luthfi.
Selain fokus pada pangan, Pemprov Jateng juga berkomitmen memberikan karpet merah bagi masuknya investasi nasional. Selama ini, ketidakjelasan peta jalan (roadmap) tata ruang di tingkat kabupaten/kota sering memicu benturan di lapangan. Banyak investor atau pengembang gagal mengeksekusi proyek karena menabrak regulasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Melalui diskusi terarah bersama Kementerian ATR/BPN ini, diharapkan lahir solusi berkeadilan (win-win solution). Sektor investasi dan industri di Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Pekalongan, diharapkan tetap tumbuh subur tanpa harus mengorbankan sektor pertanian yang menjadi hajat hidup dan kebutuhan primer seluruh rakyat.
Penulis : Feri eka spt






