Polsek Talang Ubi Tangkap Pencuri Sawit PT SBAL di Tempat Kejadian

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti

i

Barang Bukti

Barang bukti

 

PALI, realitapublik.id – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi menangkap seorang pria berinisial SL (28) saat beraksi mencuri buah kelapa sawit di area perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), Blok 33 Divisi I, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Sabtu (30/5/2026).

Polisi menangkap warga Desa Karta Dewa tersebut tanpa perlawanan. Petugas juga menyita 24 tandan buah sawit hasil curian serta satu unit alat pemotong jenis egrek yang digunakan pelaku untuk memanen secara ilegal.

Baca Juga :  Diguncang 'The Changcuters dan The Rain', Remind Festival 2026 di Tubaba Berlangsung Sukses dan Aman

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan cepat pihak perusahaan. Karyawan PT SBAL, Kindi Kalabdi, langsung melapor setelah menerima informasi adanya penjarahan dari petugas keamanan kebun, Rio Arianto dan Anjas Renaldi.

“Setelah menerima informasi, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk bergerak ke lokasi,” ujar AKP Ardiansyah.

Baca Juga :  Respons Cepat Polres Blitar Kota dan Tim Jibom Brimob Polda Jatim Berhasil Evakuasi Bom Udara Aktif

Tim yang tiba di lokasi langsung mengepung area kebun. Polisi berhasil membekuk pelaku yang saat itu masih berada di tempat kejadian perkara (TKP) bersama barang bukti. Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi.

Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga :  Satu Dekade Lebih Menanti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Warga Pasuruan Sukseskan Nobar di Yonzipur 10

“Kami akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun korporasi, serta memastikan proses hukum berjalan transparan,” pungkas AKP Ardiansyah. (*)

Penulis : Lidian Heri

Editor : Kim

Berita Terkait

Rakor Pemdes Tamansari: Fokus Sambut Hari Kemerdekaan dan Percepat Proyek Desa
Pantang Mundur, Warga Griyashanta Malang Siapkan Gugatan Hukum Berjilid demi Pertahankan Portal Rumah
PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi
Dugaan PETI dan Intimidasi Jurnalis Mencuat, IWO Indragiri Hulu Tempuh Jalur Hukum
Diduga Dianiaya Brutal, Pemuda Seret Nama Bandar Narkoba dan Oknum Polisi
Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh
‎Kapolres Pekalongan Kota Benarkan Ada Anggotanya di Lokasi Dugaan Penganiayaan
Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Pohjentrek
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:29 WIB

Rakor Pemdes Tamansari: Fokus Sambut Hari Kemerdekaan dan Percepat Proyek Desa

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:59 WIB

Pantang Mundur, Warga Griyashanta Malang Siapkan Gugatan Hukum Berjilid demi Pertahankan Portal Rumah

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:41 WIB

PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Dugaan PETI dan Intimidasi Jurnalis Mencuat, IWO Indragiri Hulu Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:59 WIB

Diduga Dianiaya Brutal, Pemuda Seret Nama Bandar Narkoba dan Oknum Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:39 WIB

Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:23 WIB

‎Kapolres Pekalongan Kota Benarkan Ada Anggotanya di Lokasi Dugaan Penganiayaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:04 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Pohjentrek

Berita Terbaru