Polsek Talang Ubi Tangkap Pencuri Sawit PT SBAL di Tempat Kejadian

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti

i

Barang Bukti

Barang bukti

 

PALI, realitapublik.id – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi menangkap seorang pria berinisial SL (28) saat beraksi mencuri buah kelapa sawit di area perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), Blok 33 Divisi I, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Sabtu (30/5/2026).

Polisi menangkap warga Desa Karta Dewa tersebut tanpa perlawanan. Petugas juga menyita 24 tandan buah sawit hasil curian serta satu unit alat pemotong jenis egrek yang digunakan pelaku untuk memanen secara ilegal.

Baca Juga :  AMKI Indramayu Desak APH Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Dongkal

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan cepat pihak perusahaan. Karyawan PT SBAL, Kindi Kalabdi, langsung melapor setelah menerima informasi adanya penjarahan dari petugas keamanan kebun, Rio Arianto dan Anjas Renaldi.

“Setelah menerima informasi, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk bergerak ke lokasi,” ujar AKP Ardiansyah.

Baca Juga :  PORPROV Jateng 2026: Tim Karate Pekalongan Targetkan Borong Medali

Tim yang tiba di lokasi langsung mengepung area kebun. Polisi berhasil membekuk pelaku yang saat itu masih berada di tempat kejadian perkara (TKP) bersama barang bukti. Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi.

Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga :  Serap Anggaran Ratusan Juta, Pemdes Ciapus Bersiap Pindahkan Kantor Desa Baru

“Kami akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun korporasi, serta memastikan proses hukum berjalan transparan,” pungkas AKP Ardiansyah. (*)

Penulis : Lidian Heri

Editor : Kim

Berita Terkait

Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia
Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim
Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Berita Terbaru