Belanja Pegawai Bengkak, Mendagri Tito Ungkap 39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JAKARTA, realitapublik.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti permasalahan krusial terkait pengelolaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah. Tito mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 39 pemerintah daerah (pemda) yang tidak mampu membayar gaji tenaga PPPK akibat porsi anggaran belanja pegawai yang telah melampaui angka 50 persen dari total APBD.

 

Menurut Tito, puluhan daerah tersebut membutuhkan intervensi mendesak dari pemerintah pusat melalui penambahan alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN.

 

“Kalau tidak salah, ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Jika mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentu akan sangat berat bagi mereka. Oleh karena itu, kemungkinan besar perlu ada top-up anggaran melalui skema TKD,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca Juga :  Jihu, Kuliner Khas Situbondo yang Kini Jadi "Selera Nusantara" 

 

Mendagri membeberkan beberapa wilayah yang kondisi fiskalnya sangat terbebani oleh pos belanja pegawai, di antaranya:

Provinsi Sulawesi Tengah: Alokasi anggaran belanja pegawai mencapai 56,65%.

Kabupaten Donggala: Porsi belanja pegawai memakan 53,1% dari total APBD.

Kabupaten Sigi: Pos belanja pegawai membengkak hingga 60%.

 

“Kondisi di Sigi contohnya, belanja pegawainya saja sudah 60 persen. Nah, hal-hal seperti ini yang harus segera diintervensi dan dicarikan solusinya,” tegas Tito.

 

Sebagai langkah strategis, pemerintah pusat telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Kebijakan ini diambil selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga :  Golkar Tubaba Salurkan Bantuan Peduli Kasih untuk Keluarga Korban Kecelakaan

 

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), potret pengelolaan anggaran di tingkat kabupaten saat ini masih menunjukkan ketimpangan yang besar:

367 Kabupaten: Memiliki porsi belanja pegawai di atas 30%.

48 Kabupaten: Berhasil menekan belanja pegawai di bawah 30%.

 

Melalui regulasi baru ini, pemerintah berkomitmen untuk melakukan standardisasi anggaran daerah agar komposisi belanja pegawai lebih proporsional di seluruh Indonesia. Aturan ketat mengenai batas maksimal 30 persen tersebut rencananya akan diimplementasikan secara penuh mulai 5 Januari 2027.

 

Sebelum aturan tersebut berlaku secara total, Mendagri telah melayangkan surat edaran resmi agar seluruh kepala daerah melakukan evaluasi mendalam dan membedah kembali struktur APBD masing-masing.

Baca Juga :  Gunakan Skema KPBU, Pemkab Batang Bakal Pasang 9.387 Titik Lampu Jalan Siaga Kriminalitas

 

Pemda diminta untuk menunda atau mengeliminasi program-program kegiatan yang tidak memberikan dampak kesejahteraan langsung kepada masyarakat, seperti perjalanan dinas yang tidak urgen dan berbagai acara seremonial.

 

“Hal-hal yang kurang efisien harus diefisiensikan. Saya minta ini dikerjakan terlebih dahulu, jangan langsung menyerah. Kalau belum apa-apa sudah menyerah, pasti akan kami awasi secara ketat (dipelototi). Koreksi kembali pengeluaran-pengeluaran daerah yang sekiranya tidak perlu,” pungkas Tito.

 

Implementasi penuh aturan ini pada awal tahun 2027 dinilai krusial untuk menjamin kepastian hak-hak keuangan tenaga PPPK di 39 daerah tersebut. Jaminan kesejahteraan dan ketepatan pembayaran gaji diharapkan dapat menjadi pemantik utama dalam meningkatkan performa kerja ASN, sehingga mutu pelayanan publik di berbagai wilayah dapat berjalan jauh lebih optimal.

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Tukang Becak di Jalan Raya Pekajangan
Pesta Demokrasi Sukses, Musdes PAW Desa Sumberanyar Lahirkan Pemimpin Baru hingga 2027
Pilkades PAW Desa Sumberanyar Digelar Hari Ini, Diikuti 237 Peserta Musyawarah
Kasus Puskesmas Petungkriyono Rampung, Pemkab Pekalongan Sanksi Turun Jabatan Oknum PNS 12 Bulan
Mobil Terbakar di Jalan Alamsyah RPN Kotabumi, Personel Polres Lampung Utara Sigap Padamkan Api 
Jaga Kerahasiaan Suara, Pemilih PAW Desa Sumberanyar Dilarang Keras Bawa HP ke Bilik
Suasana Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Pekalongan, Satu Wafat di Pesawat 
Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Buka Suara Terkait Pasien Meninggal Dunia, Pastikan Penanganan Medis Sesuai SOP
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Tukang Becak di Jalan Raya Pekajangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:29 WIB

Pesta Demokrasi Sukses, Musdes PAW Desa Sumberanyar Lahirkan Pemimpin Baru hingga 2027

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:21 WIB

Pilkades PAW Desa Sumberanyar Digelar Hari Ini, Diikuti 237 Peserta Musyawarah

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:16 WIB

Belanja Pegawai Bengkak, Mendagri Tito Ungkap 39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:18 WIB

Mobil Terbakar di Jalan Alamsyah RPN Kotabumi, Personel Polres Lampung Utara Sigap Padamkan Api 

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:26 WIB

Jaga Kerahasiaan Suara, Pemilih PAW Desa Sumberanyar Dilarang Keras Bawa HP ke Bilik

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:40 WIB

Suasana Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Pekalongan, Satu Wafat di Pesawat 

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:57 WIB

Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Buka Suara Terkait Pasien Meninggal Dunia, Pastikan Penanganan Medis Sesuai SOP

Berita Terbaru