Kasat Resnarkoba Polres Tubaba Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, realitapublik.id – Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., menyampaikan materi dalam kegiatan penyuluhan bahaya narkoba kepada warga Tiyuh (Desa) Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Tiyuh Gunung Katun Tanjungan tersebut dihadiri oleh aparatur tiyuh, tokoh agama, tokoh pemuda, kader PKK, serta perwakilan masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, AKP Samsi Rizal menjelaskan bahwa narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya. Zat-zat tersebut jika masuk ke dalam tubuh manusia, baik diminum, dihirup, maupun disuntikkan dapat mengubah pikiran, suasana hati, perasaan, hingga perilaku seseorang.

Baca Juga :  Isu Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Diproyeksikan Menuai Kritik Publik di Tengah Efisiensi Anggaran  

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa narkoba memiliki daya adiksi (ketagihan), daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat. Karakteristik inilah yang menyebabkan para pengguna terjebak dalam ketergantungan dan sangat sulit untuk lepas dari jerat narkoba.

Baca Juga :  Bina Desa UPN Jatim Dorong Penguatan UMKM Pakal melalui Empat Pilar Manajemen

 

Terkait regulasi hukum, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa sanksi bagi penyalahguna maupun pengedar didasarkan pada golongan, jenis, ukuran, serta jumlah barang bukti. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia juga menekankan bahwa hukum memberikan sanksi yang jauh lebih berat bagi pengedar dibanding pengguna.

“Dalam penyuluhan ini, kami menyampaikan gambaran umum tentang narkoba beserta aturan hukum dan sanksinya. Hal ini penting agar diketahui oleh masyarakat luas. Narkoba adalah musuh bersama karena nyata-nyata merusak generasi penerus bangsa,” tutur AKP Samsi Rizal.

Baca Juga :  Pilkati Serentak di Tubaba 21 Oktober, Para Calon Teken Pakta Integritas Deklarasi Damai

Melalui sosialisasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat semakin responsif dan membentengi lingkungan sekitar dari peredaran gelap narkoba.

“Tentu dengan adanya kegiatan ini, warga dapat lebih memahami apa itu narkoba, efek buruk yang ditimbulkan, serta sanksi hukum yang mengikat para pelakunya,” pungkasnya.(*)

Penulis : Rodi Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton
Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Berita Terbaru