PASURUAN, realitapublik.id – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Lewat patroli rutin yang intensif, petugas berhasil menggagalkan aksi dugaan tindak pidana pemerasan bermodus menuduh kendaraan bermasalah di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekira pukul 19.30 WIB, di sebuah warung kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban sedang berkendara lalu mendadak diberhentikan oleh sejumlah orang tidak dikenal saat melintas di Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Para pelaku mengklaim bahwa sepeda motor yang dikendarai korban statusnya bermasalah. Menggunakan dalih untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, korban kemudian digiring menuju sebuah warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta.
“Di lokasi (warung) tersebut, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar permasalahan kendaraannya dapat diselesaikan. Korban juga sempat merasa tertekan karena apabila tidak memberikan uang, korban diancam akan dibawa ke Polres,” ujar AKP Dhecky saat memberikan klarifikasi resmi.
Karena merasa terintimidasi, korban terpaksa menghubungi rekannya untuk meminta bantuan membawa uang tunai. Tidak lama berselang, saksi datang ke lokasi dengan membawa uang Rp3.000.000,- yang dikemas di dalam amplop. Namun, setelah uang siap diserahkan, pelaku justru terkesan mengulur-ulur waktu dan tidak kunjung menyelesaikan persoalan kendaraan seperti janji awalnya.
Di saat situasi kritis tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang tengah melaksanakan patroli rutin mencurigai aktivitas gerak-gerik para pelaku di warung tersebut. Petugas langsung bergerak melakukan pengecekan dan interogasi di tempat, hingga akhirnya mendapati adanya unsur dugaan tindak pidana pemerasan.
“Patroli URC ini kami laksanakan sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya dugaan pemerasan terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil penindakan darurat tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) di dalam amplop dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang tidak dilengkapi nomor polisi.
Hingga saat ini, perkara pemerasan tersebut masih masuk dalam proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota guna mengungkap jaringan pelaku lainnya.
AKP Dhecky menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota berkomitmen penuh untuk menyikat habis segala bentuk aksi premanisme, pemerasan, maupun tindakan jalanan yang meresahkan masyarakat luas.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tidak perlu takut atau ragu untuk melapor apabila menjadi korban atau mengendus tanda-tanda premanisme, pungutan liar (pungli), maupun pemerasan di lingkungan sekitar. Laporan cepat bisa disalurkan ke kantor polisi terdekat atau memanfaatkan saluran hotline gratis layanan darurat Kepolisian 110.
Guna menjamin situasi kota tetap kondusif, Polres Pasuruan Kota memastikan akan terus mengintensifkan patroli siber maupun preventif di sejumlah titik rawan kriminalitas. (Humas Polres Pasuruan Kota)
Penulis : Chu






