PEKALONGAN realitapublik.id – Sidang kasus narkotika jenis tembakau sintetis di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menuai sorotan tajam. Kuasa hukum terdakwa MAWA menilai terjadi kejanggalan prosedural berupa pemisahan berkas perkara (splitsing) yang diduga sengaja dilakukan untuk mengaburkan tanggung jawab hukum pelaku lain.
Dalam persidangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi RZQ alias Ateng. Namun, keterangan RZQ dinilai kontradiktif dengan fakta di lapangan dan terkesan menyudutkan MAWA sebagai pelaku tunggal dalam pusaran peredaran barang haram tersebut.
Di depan majelis hakim, RZQ mengeklaim bahwa MAWA hanya meminjam uang sebesar Rp1,5 juta kepadanya sebagai modal pembelian bahan baku. RZQ juga mengaku hanya melihat MAWA meracik tembakau sintetis tersebut seorang diri di sebuah gubuk area tambak.
Pernyataan tersebut dibantah keras oleh MAWA. Berdasarkan pengakuan terdakwa, keduanya sebenarnya berpatungan modal dengan total Rp3 juta. Proses produksi, mulai dari peracikan, pencampuran, hingga pengemasan paket ukuran 1–5 gram disebut dilakukan bersama-sama di rumah RZQ.
Tak hanya itu, keterlibatan RZQ dalam operasional akun Instagram “Paman Satan” yang digunakan sebagai media transaksi juga menjadi sorotan. RZQ berdalih akun tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh MAWA. Padakah, fakta persidangan mengungkap bahwa keduanya memegang akses kata sandi (password) dan mengelola akun tersebut secara bergantian.
Tim kuasa hukum MAWA dari Kantor Hukum BAP & Rekan menilai ada ketidakberimbangan yang nyata dalam konstruksi dakwaan jaksa. RZQ hanya dijerat dengan Pasal 131 UU No. 35/2009 tentang permufakatan jahat/tidak melaporkan tindak pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Sementara itu, MAWA harus memikul dakwaan berat sebagai pengedar tunggal.
“Ini jelas mencederai rasa keadilan substantif. Peran RZQ itu setara: ikut patungan modal, meracik, mengemas, hingga mengelola akun pemasaran. Mengapa RZQ hanya dikenakan pasal tidak melapor, sedangkan MAWA dibebani peran tunggal sebagai pengedar? Ada kejanggalan yang kasat mata sejak proses penyidikan hingga penuntutan,” tegas Yusuf Ahmad, S.H., M.H., perwakilan kuasa hukum MAWA.
Atas dugaan ketidakprofesionalan tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam.
“Kami akan melakukan pembelaan maksimal di persidangan. Selain itu, kami juga segera melayangkan laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Ombudsman RI terkait dugaan pelanggaran prosedur split perkara ini,” lanjut Yusuf.
Di sisi lain, pihak keluarga terdakwa mengaku terpukul dengan ketimpangan proses hukum ini. Bibi terdakwa, H. Nurul Hidayah, berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan melihat kasus ini secara utuh.
“Kami sangat sedih melihat MAWA harus menanggung semua ini sendirian, padahal ada keterlibatan pihak lain yang perannya sama besar. Kami memohon keadilan yang seadil-adilnya dari majelis hakim, serta hukuman yang seringan-ringannya agar keponakan kami mendapat kesempatan untuk memperbaiki masa depannya,” tutur Nurul.
Sidang perkara ini masih terus bergulir di PN Pekalongan. Publik dan pihak keluarga kini menanti ketegasan majelis hakim untuk mengurai fakta materiel demi terwujudnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Penulis : Wildan Purna Irawan






