PEKALONGAN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pejuang ’24 mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan pada Rabu (1/7/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan audiensi terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara narkotika jenis tembakau sintetis dengan terdakwa Muhamad Afwa Marzuqhan (Nomor Perkara: 70/Pid.Sus/2026/PN Pl).
Dalam audiensi yang berlangsung di Aula Kejari Kabupaten Pekalongan, Ketua DPP LSM Pejuang ’24, Teguh Hadi Santoso, memaparkan sejumlah temuan yang dinilai mencederai prosedur hukum.Teguh, yang akrab disapa Silfa Hadi, menyoroti beberapa aspek krusial dalam perkara ini, di antaranya:
- Absennya Pendampingan Hukum: Terdakwa diduga tidak didampingi oleh penasihat hukum saat pemeriksaan awal, padahal ancaman pidana yang disangkakan melebihi lima tahun penjara.
- Inkonsistensi BAP: Terdapat perbedaan signifikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Status terdakwa tertulis sebagai “pengedar”, sementara keterangan dua saksi penangkap di persidangan menyatakan terdakwa adalah “pemakai”.
- Diskresi Pemisahan Berkas: Adanya dua orang tersangka dengan peran serupa yang diproses melalui dakwaan berbeda, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemisahan berkas (splitzing).
- Dugaan Kehilangan Barang Bukti: Orang tua terdakwa, Mukhlis, melaporkan adanya sejumlah barang bukti yang tidak dihadirkan di persidangan, meliputi satu unit mobil, emas Antam, dan buku tabungan.
- Dugaan Pungutan Liar: Mukhlis mengungkap dugaan permintaan uang secara bertahap oleh oknum penyidik dengan nominal Rp1,5 juta, Rp5 juta, hingga Rp15 juta agar terdakwa mengakui isi BAP.
Teguh menekankan bahwa Kejaksaan selaku dominus litis (pengendali perkara) memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi setiap proses penegakan hukum agar tetap profesional, transparan, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami berharap seluruh poin yang kami sampaikan dapat ditindaklanjuti secara objektif demi menjamin tegaknya keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Teguh.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Pidum Toni Aji Kurniawan, S.H., memberikan klarifikasi terkait kewenangan kelembagaan. Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa terkait pemisahan berkas (splitzing), mereka hanya bertindak berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.
“Kami dari pihak Kejaksaan hanya menerima dan menindaklanjuti berkas perkara yang dikirimkan oleh Polres Pekalongan. Terkait teknis penyidikan dan penetapan tersangka, itu merupakan kewenangan pihak Kepolisian,” ujar Triyo Jatmiko.
Audiensi ini menjadi langkah bagi LSM Pejuang ’24 dalam mengawal proses hukum di Kabupaten Pekalongan agar tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.(*)
Penulis : Wildan Purna Irawan
Editor : Red







