Sengketa Lahan di Curah Dukuh Memanas: Kuasa Hukum Tuding Pemerintah Mati Suri dan Desak Bongkar Peran ‘Tim 9’

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN realitapublik.id – Polemik sengketa tanah seluas kurang lebih 22 hektar di Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kembali membara. Warga yang mengklaim sebagai pemilik sah kini mulai kehilangan kesabaran. Melalui kuasa hukumnya, Mustain Marzuki Widodo, S.H. & Partners, warga melayangkan kritik keras terhadap sikap pasif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan yang dinilai sengaja menutup mata atas penderitaan rakyat selama tiga dekade.

 

Kasus yang terkatung-katung selama 31 tahun ini kembali mencuat setelah pihak kuasa hukum mengirimkan surat resmi kepada Bupati Pasuruan dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan pada 17 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk mendesak pemerintah daerah agar segera turun tangan menyelesaikan konflik berkepanjangan antara warga dengan PT SIER/PIER.

 

Kuasa hukum warga, Mustain Marzuki Widodo, S.H., menegaskan bahwa secara legalitas, masyarakat Desa Curah Dukuh berada di posisi yang sah. Berdasarkan putusan inkrah Pengadilan Tinggi Surabaya dalam permohonan banding atas putusan PN Bangil Pasuruan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 28 Juni 1995, lahan tersebut mutlak dimenangkan oleh warga.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Anggota DPRD Lampung Maulidah Zauroh Salurkan Bantuan Kursi Roda

 

“Putusan hukum sudah jelas sejak tahun 1995. Warga Curah Dukuh adalah pemenang yang sah. Namun ironisnya, selama 31 tahun masyarakat dibuat resah karena hak mereka tidak kunjung dikembalikan. Kemana taring hukum dan keadilan di Pasuruan?” ujar Mustain dengan nada tinggi. Rabu (1/6/26)

 

Kekecewaan pihak warga semakin memuncak setelah menerima surat balasan dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Dalam surat tersebut, Inspektorat menyatakan tidak dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa karena mengklaim hal itu di luar Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka.

 

Mustain langsung bereaksi keras atas jawaban tersebut. Ia meluruskan bahwa surat yang dikirimkan ke Inspektorat hanyalah bersifat tembusan, sementara tuntutan utama ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan daerah.

Baca Juga :  Kunjungi Exit Tol Situbondo, Wapres Gibran Pacu Percepatan Investasi Koridor Jatim

 

“Kami tahu tupoksi mereka. Surat utama itu kami kirim ke Ketua DPRD dan Bupati sebagai pemegang kebijakan tertinggi! Kami memohon agar mereka mengawasi kinerja mulai dari Kepala Desa, Camat, hingga jajaran di atasnya. Rakyat ini resah, mau mengadu ke siapa lagi kalau bukan ke pemerintah daerah? Jangan sampai para pejabat daerah menutup mata!” tegas Mustain.

 

Lebih jauh, Mustain menengarai adanya indikasi kuat keterlibatan mafia tanah yang membuat proses penyelesaian ini menjadi sangat rumit dan berbelit-belit. Ia menyoroti proses pembebasan lahan di masa lalu yang dinilainya cacat hukum karena melibatkan “Tim 9” sebuah tim bentukan birokrasi masa lalu yang bertugas meloloskan pembebasan lahan.

 

Ia menantang pihak PT SIER/PIER untuk membuka data secara transparan di hadapan publik. Mustain menceritakan pengalamannya saat diundang oleh pihak SIER dan dihadapkan dengan tim pengacara mereka.

Baca Juga :  BMKG Imbau Wisatawan Waspadai Penurunan Suhu Ekstrem dan Fenomena Embun Upas di Dieng

 

“Kami pernah diundang oleh pihak SIER. Mereka membawa pengacara-pengacara mereka, tapi lucunya, mereka sama sekali tidak bisa menunjukkan data otentik kepemilikan. Cuma ajakan ngobrol biasa. Di mana profesionalismenya?” ungkapnya.

 

Menutup pernyataannya, Mustain meminta agar dilakukan pengusutan tuntas terhadap keterlibatan pejabat-pejabat terdahulu yang membidani pembebasan lahan sepihak tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan hari ini tidak bisa lepas tangan atas dosa birokrasi masa lalu.

 

“Kejadian ini murni menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di daerah. Jangan sampai rakyat kecil terus-menerus dikorbankan demi syahwat kepentingan korporasi atau segelintir oknum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai hak warga Curah Dukuh kembali sepenuhnya,” pungkasnya.

Penulis : Saichu

Berita Terkait

Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia
Menteri Agama RI Resmikan STAI Aisyah binti Abu Bakar, Kampus Khusus Muslimah Berstandar Global
MENGUJI KEHADIRAN NEGARA, LSM PEJUANG 24 Desak Usut Tuntas Dugaan Adopsi Ilegal Bayi FZ di Pekalongan
Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Kuartal III 2026 demi Stabilitas Ekonomi
Suarakan Transparansi, LSM PEJUANG 24 dan FORLINDO JAYA Gelar Aksi Damai 404 di Kajen
Tragedi Berdarah di Pekalongan: Dikejar hingga Depan Rumah, Pria di Kuripan Kertoharjo Ditusuk Kenalan
Situbondo Dilanda Rentetan Bencana, Rumah Ambruk, Rob hingga Pohon Tumbang
Tak Terbukti Korupsi Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Divonis Bebas
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:20 WIB

Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:58 WIB

Menteri Agama RI Resmikan STAI Aisyah binti Abu Bakar, Kampus Khusus Muslimah Berstandar Global

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:51 WIB

MENGUJI KEHADIRAN NEGARA, LSM PEJUANG 24 Desak Usut Tuntas Dugaan Adopsi Ilegal Bayi FZ di Pekalongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:54 WIB

Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Kuartal III 2026 demi Stabilitas Ekonomi

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:34 WIB

Suarakan Transparansi, LSM PEJUANG 24 dan FORLINDO JAYA Gelar Aksi Damai 404 di Kajen

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:19 WIB

Tragedi Berdarah di Pekalongan: Dikejar hingga Depan Rumah, Pria di Kuripan Kertoharjo Ditusuk Kenalan

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:43 WIB

Situbondo Dilanda Rentetan Bencana, Rumah Ambruk, Rob hingga Pohon Tumbang

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:26 WIB

Tak Terbukti Korupsi Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Divonis Bebas

Berita Terbaru