SIDOARJO, realitapublik.id — Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan dan pemeliharaan kolam milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tahun anggaran 2021-2024 kembali digelar di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (01/07/2026). Kasus yang menelan anggaran sebesar Rp200,583 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp83,2 miliar ini memasuki agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Kelima saksi ahli yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim tersebut adalah:
Drs. Siswo Sujanto, DEA (Ahli Keuangan Negara)
Dr. I Ketut Westra, S.H., M.H. (Ahli Hukum Perusahaan/Korporasi)
Dr. H. Kukuh Budianto, S.E., M.M., M.H., Ak., CA, CPA, CFI, CLI (Auditor Kantor Akuntan Publik)
Nur Mashlikatun, S.E. (Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)
Aditya Rangga Prakoso, S.T., CFrA (Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, S.H., M.H., didampingi oleh hakim anggota Darwin Panjaitan, S.H., M.H., dan Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah fakta krusial mulai terungkap. Pelaksanaan proyek pengerukan kolam pelabuhan yang semestinya dikerjakan oleh PT APBS selaku pemenang kontrak, pada praktiknya diduga dialihkan sepenuhnya kepada pihak lain.
Ahli Hukum Perusahaan/Korporasi, Dr. I Ketut Westra, S.H., M.H., menerangkan bahwa aspek legalitas formal PT APBS sejak awal sudah bermasalah. Perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi syarat formal karena tidak memiliki minimal satu armada kapal keruk mandiri yang wajib dipenuhi untuk melaksanakan proyek pengerukan.
“Apabila pekerjaan itu dimulai dengan perizinan yang cacat, maka segala perbuatan hukum yang disandarkan pada izin tersebut akan ikut menjadi cacat karena sandaran payung hukumnya sudah bermasalah. Cacat administrasi yang menimbulkan kerugian negara dapat dituntut secara hukum,” ujar I Ketut Westra.
Ia menambahkan, berdasarkan kontrak kerja, PT APBS dilarang keras mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari Pelindo Regional 3 selaku pihak pertama. Namun faktanya, PT APBS menyerahkan proyek tersebut kepada PT Samudra Atlantis Internasional (SAI) dan PT Rukindo dengan dalih kemitraan.
Menurutnya, tindakan mengalihkan pekerjaan utama ini sangat berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam pedoman Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012.
Senada dengan hal itu, Ahli Keuangan Negara, Drs. Siswo Sujanto, DEA, menegaskan bahwa dana yang digunakan dalam proyek ini tetap dikategorikan sebagai keuangan negara, meskipun bersumber dari internal BUMN (Pelindo).
“Kekayaan negara yang ditransformasikan atau disertakan ke dalam modal BUMN hubungannya tidak terputus dan tetap berstatus sebagai kekayaan negara. Pembiayaannya masuk dalam ruang lingkup keuangan negara karena berkaitan dengan pengelolaan aset dan kewajiban negara,” jelas Siswo, yang juga dikenal sebagai penyusun paket UU Keuangan Negara tersebut.
Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan ini membeberkan letak kerugian negara secara kasat mata. Pelindo mengalokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar kepada PT APBS. Namun, PT APBS justru mensubkontrakkan kembali seluruh pekerjaan itu kepada PT SAI dan PT Rukindo dengan nilai hanya sekitar Rp100 miliaran.
“Sederhananya, pekerjaan pengerukan itu sebenarnya cukup dilakukan dengan biaya Rp100 miliar lebih sedikit. Namun, anggaran negara yang keluar mencapai hampir Rp200 miliar. Selisih harga itulah yang secara nyata menjadi kerugian negara, karena ada kekurangan aset negara akibat perbuatan melawan hukum,” tegas Siswo.
Siswo menilai PT APBS secara formal tidak memiliki kemampuan teknis untuk melakukan pekerjaan dan hanya bermodal negosiasi di atas kertas demi menaikkan harga (mark-up) untuk dijual kembali kepada pihak lain. Praktik memperpanjang jalur birokrasi kontrak ini dinilai sengaja menambah biaya keuntungan di setiap titik sehingga memicu pemborosan keuangan negara.
Sementara itu, Ahli Auditor Kantor Akuntan Publik, Dr. H. Kukuh Budianto, mengonfirmasi nilai pasti kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: 008/ADM-LKKN/MMK-03/II/2026. Merujuk pada Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara adalah kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum.
Sebagai akuntan publik bersertifikasi Certified Forensic Investigator (CFI) yang terikat pada Standar Jasa Investigasi No. 57400, Kukuh memaparkan rincian perhitungan aliran dana proyek:
Total dana yang diterima PT APBS dari PT Pelindo Regional 3: Rp190.101.196.709
Pembayaran dari PT APBS kepada PT SAI: Rp101.962.718.428
Pembayaran dari PT APBS kepada PT Rukindo: Rp4.922.638.088
Total biaya riil pengeluaran pekerjaan: Rp106.886.357.517
“Dari perhitungan tersebut, ditemukan selisih bersih sebesar Rp83.215.837.191. Nilai ini dihitung sebagai kerugian keuangan negara yang nyata, yang seharusnya bisa menjadi penghematan pengeluaran jika proyek langsung diberikan kepada penyedia jasa riil tanpa perantara,” urai Kukuh.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, persoalan utama kasus ini berakar pada proses pengadaan barang dan jasa yang diduga kuat melanggar regulasi. Proyek dengan nilai ratusan miliar ini semestinya dilelang secara terbuka, namun dalam praktiknya diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung yang disertai praktik mark-up anggaran serta pengalihan kontrak ilegal.
Sidang perkara korupsi Pelindo Regional 3 ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli pidana guna membedah konstruksi hukum serta memperjelas peran masing-masing terdakwa. (*)
Penulis : Bil
Editor : Red







