Pertanyakan Kasus Dana Rp2 Miliar Perumdam, AMKI Indramayu Surati Kejari 

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertanyakan Kasus Dana Rp2 Miliar Perumdam, AMKI Indramayu Surati Kejari 

i

Pertanyakan Kasus Dana Rp2 Miliar Perumdam, AMKI Indramayu Surati Kejari 

INDRAMAYU, realitapublik.id – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan publik terhadap penanganan kasus dugaan transaksi janggal di tubuh Perumdam Tirta Dharma Ayu.

 

Permohonan audiensi tersebut merujuk pada Surat Kejari Indramayu Nomor: R-165/M.2.2.1/F.d.1/11/2023 terkait dugaan transfer dana sekitar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) oleh Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Ayu kepada PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS).

 

Sekretaris Jenderal AMKI Indramayu, Tomi Susanto, menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Ia mengkritik keras lambannya perkembangan informasi terkait perkara yang menyangkut dana perusahaan pelat merah tersebut.

Baca Juga :  Kekayaan Plt Kadis PUPR Indramayu Disorot Publik

 

“Kita bicara soal uang negara yang dikelola BUMD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak tahu sejauh mana proses penegakan hukumnya. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau kasus ini sengaja ‘dipeti-eskan’ padahal suratnya sudah terang benderang,” tegas Tomi Susanto.

 

Tomi menambahkan, sebagai pilar demokrasi, pers memiliki kewajiban konstitusional untuk mengawasi jalannya penegakan hukum. Ia mendesak institusi kejaksaan untuk transparan dan tidak menjadikan proses hukum eksklusif dari jangkauan publik.

Baca Juga :  Kawal Colour Run Remind Festival 2026, Polres Tubaba Siagakan Puluhan Personel

 

“Kami tidak menoleransi proses yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas. Transparansi adalah mandat hukum bagi instansi penegak hukum. Jika Kejaksaan profesional dan berintegritas, tunjukkan kepada publik bahwa tidak ada ‘main mata’. Kami menuntut kejelasan tahapan perkara ini segera,” lanjutnya.

 

Dalam surat tersebut, terdapat delapan poin utama yang menjadi pokok bahasan AMKI. Beberapa di antaranya meliputi status terkini penanganan perkara, langkah investigasi yang telah ditempuh, hingga potensi audit kerugian negara. Selain itu, AMKI menekankan pentingnya penguatan sinergi antara insan pers dan Kejari Indramayu agar informasi hukum yang diterima masyarakat tetap objektif dan akurat.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Lampung Utara Apresiasi Kinerja Polri Jelang Hari Bhayangkara ke-80

 

“Kami menunggu iktikad baik dari Kepala Kejari Indramayu untuk menerima audiensi ini. Jika transparansi ditegakkan, kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan akan semakin kuat. Sebaliknya, sikap diam kejaksaan hanya akan memicu spekulasi negatif yang mencederai marwah institusi,” pungkas Tomi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak AMKI masih menunggu jawaban resmi terkait jadwal audiensi dari Kejari Indramayu. Masyarakat kini menanti perkembangan kasus ini sebagai bukti komitmen daerah dalam memberantas potensi penyimpangan keuangan di perusahaan milik daerah. (*)

Penulis : Suroso, SH

Editor : Red

Berita Terkait

Terlilit Utang Judi Online, Dua Pelaku Curas Bermotif Pembunuhan di Lampung Utara Ditangkap
Pusaran Korupsi Batu Bara PLN, dari Status Tersangka Eks Jampidsus hingga Nama Dirut
Proyek Jalan Gadang–Bumiayu: Infrastruktur Miliaran yang Minim Transparansi dan Abaikan Keselamatan Warga
Resmi, Imigrasi Cegal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Mahasiswa KKN UM Metro Ikut Ambil Bagian dalam Kemeriahan Gebyar Suroan Tiyuh Marga Kencana
Opini WTP Bukan Jaminan Bebas OTT, DPRD Kabupaten Pekalongan Soroti Pengawasan Pasca-Kasus Korupsi
Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Disertai Pembunuhan, Dua Pelaku Ditangkap
Respons Cepat Polres Blitar Kota dan Tim Jibom Brimob Polda Jatim Berhasil Evakuasi Bom Udara Aktif
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:26 WIB

Terlilit Utang Judi Online, Dua Pelaku Curas Bermotif Pembunuhan di Lampung Utara Ditangkap

Senin, 13 Juli 2026 - 16:53 WIB

Pertanyakan Kasus Dana Rp2 Miliar Perumdam, AMKI Indramayu Surati Kejari 

Senin, 13 Juli 2026 - 10:32 WIB

Pusaran Korupsi Batu Bara PLN, dari Status Tersangka Eks Jampidsus hingga Nama Dirut

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:00 WIB

Resmi, Imigrasi Cegal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:52 WIB

Mahasiswa KKN UM Metro Ikut Ambil Bagian dalam Kemeriahan Gebyar Suroan Tiyuh Marga Kencana

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:44 WIB

Opini WTP Bukan Jaminan Bebas OTT, DPRD Kabupaten Pekalongan Soroti Pengawasan Pasca-Kasus Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Disertai Pembunuhan, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:07 WIB

Respons Cepat Polres Blitar Kota dan Tim Jibom Brimob Polda Jatim Berhasil Evakuasi Bom Udara Aktif

Berita Terbaru