LAMPUNG UTARA, realitapublik.id — Unit Reserse Kriminal Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, IPDA Nikmat Abadi, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kotabumi Kota.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit kompresor AC merek LG berkapasitas 1,5 PK di Kantor KONI Lampung Utara yang terletak di Jalan Eksiko Siomi, Komplek Stadion, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Aksi pencurian tersebut diduga terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, dan baru disadari keesokan harinya oleh pegawai kantor saat hendak memulai aktivitas kerja.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Kotabumi Kota langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti petunjuk.
Berbekal hasil penyelidikan yang matang, polisi mengidentifikasi dan menetapkan seorang pria berinisial AR (32) sebagai terduga pelaku. Pria yang merupakan warga Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara tersebut akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku AR, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi pencurian maupun hasil kejahatan, di antaranya:
Satu unit kompresor AC merek LG 1,5 PK;
Satu unit mekanik kompresor;
Satu buah tang berwarna oranye;
Satu buah obeng cengkeh (plus) berwarna hitam; serta
Satu bilah papan kayu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya keberhasilan pengungkapan kasus tersebut oleh Polsek Kotabumi Kota.
“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penanganan setiap laporan tindak pidana secara cepat, tepat, dan profesional. Kami sangat mengapresiasi kerja keras personel di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini beserta mengamankan barang buktinya,” ujar IPTU Herawati kepada media.
Lebih lanjut, IPTU Herawati mengimbau seluruh lapisan masyarakat Lampung Utara untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya masing-masing. Masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat apabila melihat atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
Hingga saat ini, penyidik Polsek Kotabumi Kota masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terkuak secara utuh. Terduga pelaku AR kini menjalani proses penyidikan intensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)
Penulis : Rody Sandra






