SITUBONDO, realitapublik.id – Institusi pendidikan di Kabupaten Situbondo tercoreng oleh aksi nekat seorang oknum guru sekolah dasar negeri berinisial IAD. Oknum pendidik di wilayah Kecamatan Suboh tersebut diduga kuat menjadi otak di balik penipuan berkedok investasi bodong. Aksi pelaku menelan puluhan korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Senin (3/8/2026)
Status IAD sebagai guru negeri disinyalir menjadi alasan utama mengapa para korban begitu mudah memercayai program investasi yang ditawarkannya. Pelaku menggaet korban dengan modus investasi modal di pusat perbelanjaan besar di Situbondo. Ia mengiming-imingi keuntungan bervariasi, mulai dari 2 hingga 5 persen per bulan.
Salah satu korban, SM, seorang wanita asal Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, menceritakan awal mula dirinya tertipu. Kerja sama bisnis antara SM dan IAD ini awalnya diikat melalui kekuatan hukum legal. Berdasarkan dokumen resmi, perjanjian kerja sama usaha tersebut ditandatangani di Suboh pada 27 Desember 2022.
Dalam kesepakatan itu, SM bertindak sebagai penanam modal dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp60.000.000 kepada IAD selaku pengelola modal yang beralamat di Desa Dawuan, Kecamatan Suboh. Modal tersebut wajib digunakan seutuhnya untuk investasi usaha produktif dengan sistem pembagian keuntungan berkala.
Pada beberapa bulan pertama, aliran pembagian keuntungan berjalan lancar sesuai janji. Namun, memasuki Oktober 2023, pembayaran keuntungan berhenti total dan IAD mulai memberikan berbagai alasan klasik.
Ironisnya lagi, saat SM bersama anaknya beberapa kali mendatangi kediaman IAD di Desa Dawuan atau ke sekolah tempatnya mengajar untuk menagih pengembalian modal utama, IAD tidak tidak ada ditempat.
“Yang bersangkutan (IAD) terus mengulur waktu dengan janji palsu. Selain itu, akses komunikasi dan nomor telepon yang bersangkutan (IAD) sering tidak aktif,” kata SM.
Akibat kejadian ini, SM mengalami tekanan psikologis berat dan kerugian finansial yang signifikan.
Kasus ini ternyata menyasar banyak orang. Beberapa korban lain yang mengalami modus serupa kini tengah bersiap membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka akan melaporkan IAD atas dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
“Kami para korban sepakat dalam waktu dekat ini akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ungkap Agus, salah satu korban asal Desa Buduan.
Agus mengaku sangat menyayangkan tindakan oknum guru tersebut. Karena telanjur percaya, Agus mengalami kerugian berlapis berupa modal investasi sebesar Rp70 juta dan uang arisan senilai Rp140 juta. .
“Statusnya guru sekolah negeri, tapi kelakuannya kok seperti itu. Saya percaya karena penjelasannya meyakinkan dan profesinya terhormat. Nyatanya uang saya dan arisan total Rp210 juta raib,” kata Agus dengan nada kecewa.
Korban lain berinisial LT juga mengamini taktik manis oknum guru tersebut. LT yang menyetor modal Rp100 juta mengaku hanya menerima bagi hasil sebanyak enam kali sejak tahun 2021, sebelum akhirnya pelaku menghilang tanpa kabar.(*)
(Bersambung…)
Penulis : Abdul Hakim






