PEKALONGAN, realitapublik.id — Penggunaan anggaran sebesar Rp32 juta dari APBD Kabupaten Pekalongan untuk pelaksanaan upacara bendera peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Lebakbarang menuai sorotan warga. Masyarakat mempertanyakan transparansi perencanaan, alokasi penggunaan anggaran, hingga fasilitas yang diterima para anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim realitapublik.id, alokasi dana Rp32 juta tersebut diperuntukkan khusus bagi agenda kegiatan upacara bendera pada 17 Agustus 2026 di Lapangan Lebakbarang, dan bukan untuk rangkaian perlombaan atau hiburan rakyat.
Pelaksana kegiatan upacara, Hasan, membenarkan nominal anggaran APBD senilai Rp32 juta tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya ditunjuk langsung oleh Camat Lebakbarang untuk mengawal teknis pelaksanaan di lapangan.
Namun, Hasan mengaku tidak mengetahui secara rinci Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mendasari pembagian kebutuhan acara tersebut.
“Mengenai rincian RAB serta mekanisme administrasi penunjukan, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada Camat Lebakbarang,” ujar Hasan saat memberikan keterangan.
Selain kejelasan DPA/RAB, fasilitas yang diterima oleh para anggota Paskibra turut menjadi perhatian publik. Hasan mengungkapkan bahwa kostum atau seragam yang dikenakan anggota Paskibra tahun ini merupakan seragam bekas pakai dari tahun-tahun sebelumnya, karena tidak ada alokasi anggaran pengadaan seragam baru.
Dampaknya, sejumlah anggota Paskibra mengeluhkan ukuran seragam yang tidak pas, baik kebesaran maupun kekecilan. Bagi anggota yang mendapati seragam kebesaran, penyesuaian/perombakan ukuran harus ditanggung dan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing peserta tanpa adanya subsidi biaya perbaikan.
Tak hanya seragam, biaya tata rias (make-up) juga tidak ditanggung oleh anggaran kegiatan. Kendati demikian, pihak pelaksana menyebutkan bahwa kebutuhan rias wajah cukup dilakukan secara sederhana tanpa perlu menyewa jasa salon.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan warga terkait pos alokasi anggaran Rp32 juta tersebut, termasuk ketersediaan akomodasi dasar seperti konsumsi, air minum, transportasi, hingga jaminan layanan kesehatan serta penanganan medis bagi peserta selama masa latihan hingga hari pelaksanaan.
Hingga berita ini diturunkan, tim realitapublik.id belum menerima dokumen resmi RAB maupun rincian kode rekening belanja dari pihak Kecamatan Lebakbarang. Camat Lebakbarang juga belum berhasil ditemui karena sedang tidak berada di kantor saat dikunjungi awak media.
Publik kini menantikan penjelasan resmi serta transparansi dari Pihak Kecamatan Lebakbarang mengenai perincian subkegiatan, rincian belanja, mekanisme pengadaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana APBD tersebut agar informasi disampaikan secara berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Penulis : Fery Eka spt






