Pemkot Pekalongan Bebaskan Denda PBB-P2 Selama Agustus 2026

- Jurnalis

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

PEKALONGAN, realitapublik.id — Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memberikan keringanan pajak berupa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat. Kebijakan insentif pajak ini berlaku sepanjang bulan Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, menyampaikan bahwa program pembebasan denda ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi sekaligus wujud rasa syukur pemerintah daerah dalam momentum peringatan hari kemerdekaan.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Rp4 Miliar per Unit untuk Renovasi 10 Ribu Puskesmas dan Pembangunan Labkesmas

“Sebagai bagian dari rasa syukur memperingati HUT ke-81 RI, kami memberikan pembebasan denda atas pembayaran PBB bagi seluruh wajib pajak,” ujar Cayekti.

Cayekti menjelaskan, fasilitas pembebasan denda berlaku untuk seluruh sanksi administratif atau denda keterlambatan PBB, termasuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan kebijakan ini, masyarakat cukup membayar nominal pokok PBB tanpa dikenakan denda tambahan.

“Begitu wajib pajak melakukan pembayaran, sistem secara otomatis (by system) akan menghapus tagihan dendanya selama transaksi dilakukan pada bulan Agustus 2026,” tambahnya.

Baca Juga :  Syukur Mandar Kritik Misbakhun: Anggota DPR Itu Wakil Rakyat, Bukan Jubir Pemerintah

Ia mengingatkan pentingnya kesadaran warga dalam melunasi PBB. Sebab, penerimaan dari sektor pajak daerah tersebut menjadi salah satu penopang utama pembiayaan berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pekalongan.

Melalui program ini, Pemkot Pekalongan berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum kemerdekaan untuk segera menuntaskan kewajiban perpajakannya. Kebijakan pembebasan denda ini hanya berlaku khusus untuk PBB-P2 dan tidak mencakup jenis pajak daerah lainnya.

Baca Juga :  Didorong Civitas Akademika dan Senat, Prof. Warsito Menyatakan Siap "Mulang Tiyuh" Membangun Unila

“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan masa keringanan ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026,” pungkasnya.

Program insentif pajak ini mendapat apresiasi positif dari warga karena dinilai sangat meringankan beban ekonomi. Kendati demikian, sejumlah pihak berharap program pembebasan atau keringanan denda tidak hanya diberikan pada momen hari besar nasional saja, tetapi juga dapat dipertimbangkan hadir pada periode reguler lainnya demi mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak secara berkesinambungan.

 

(*/Fery Eka SPT)

Berita Terkait

DPD Partai Golkar Tubaba Ucapkan Dirgahayu RI ke-81, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Pengabdian
Syukur Mandar Kritik Misbakhun: Anggota DPR Itu Wakil Rakyat, Bukan Jubir Pemerintah
Pemerintah Siapkan Rp4 Miliar per Unit untuk Renovasi 10 Ribu Puskesmas dan Pembangunan Labkesmas
DPRD Tubaba Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027
Didorong Civitas Akademika dan Senat, Prof. Warsito Menyatakan Siap “Mulang Tiyuh” Membangun Unila
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Pemkot Pekalongan Bebaskan Denda PBB-P2 Selama Agustus 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:15 WIB

DPD Partai Golkar Tubaba Ucapkan Dirgahayu RI ke-81, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Pengabdian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Syukur Mandar Kritik Misbakhun: Anggota DPR Itu Wakil Rakyat, Bukan Jubir Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Pemerintah Siapkan Rp4 Miliar per Unit untuk Renovasi 10 Ribu Puskesmas dan Pembangunan Labkesmas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:03 WIB

DPRD Tubaba Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Didorong Civitas Akademika dan Senat, Prof. Warsito Menyatakan Siap “Mulang Tiyuh” Membangun Unila

Berita Terbaru

Ilustrasi

Pemerintah

Pemkot Pekalongan Bebaskan Denda PBB-P2 Selama Agustus 2026

Minggu, 16 Agu 2026 - 19:44 WIB