LAMPUNG UTARA, realitapublik.id — Unggahan video seorang guru yang menunjukkan benda menyerupai peluru senapan angin di dalam potongan daging menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial. Benda tersebut diduga ditemukan oleh Ardi, siswa kelas 5 SD Negeri 3 Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, saat menyantap makanan program MBG.
Dalam rekaman video yang beredar, sang guru memperlihatkan benda tersebut sembari meminta pertanggungjawaban dari pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangsari terkait pengawasan produksi makanan.
“Ini murid saya kelas 5, Ardi, menemukan satu buah peluru senapan angin di dalam daging. Ini peluru senapan angin di dalam daging dari dapur MBG Sindangsari. Saya minta pertanggungjawaban yang punya dapur MBG,” ujar guru tersebut dalam rekaman video.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung, Fitra Alfarisi, membenarkan adanya laporan temuan benda asing tersebut. Sebagai langkah tegas, operasional dapur SPPG Sindangsari dihentikan sementara (suspend) selama proses investigasi berlangsung.
“Sudah monitor, itu dapurnya sudah di-suspend. Saat ini, tim kami masih mencari tahu peluru senapan angin itu berasal dari mana,” kata Fitra, Rabu (26/8/2026).
Fitra menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada rentang waktu 14 hingga 16 Agustus 2026 dan laporannya telah diterima sebelum videonya ramai di media sosial.
Untuk memastikan jenis dan asal-usul benda asing tersebut, sampel daging telah diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan medis serta uji laboratorium. Pihak KPPG Lampung menegaskan belum dapat menarik kesimpulan sebelum hasil uji laboratorium resmi keluar.
Imbauan pengawasan ketat juga telah diteruskan ke seluruh SPPG di wilayah Lampung dan Bengkulu agar menjaga komitmen dalam menyajikan menu yang higienis, bergizi, dan aman bagi penerima manfaat. Pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi perbaikan layanan program MBG ke depan.
Bagi masyarakat yang menemukan kendala atau pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG, pengaduan resmi dapat disampaikan melalui saluran Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk via PO Box 4500 dan layanan Siaga 127. (*Rody Sandra)






