Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN, realitapublik.id — Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon berinisial AH melalui kuasa hukumnya. Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati.

 

Sidang putusan perkara nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Pkl digelar di ruang sidang terbuka untuk umum pada Selasa (1/9/2026). Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H., serta dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan pihak termohon.

Baca Juga :  Berkedok Kamuflase, Dugaan Peredaran Obat Keras Tramadol di Ciadeg Bogor Resahkan Warga

 

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik, mulai dari penetapan status tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap AH adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Hakim Ardhianti menyatakan bahwa dalil pokok permohonan praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh termohon dinilai tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak. Karena dalil pokok permohonan telah ditolak, petitum tambahan maupun dalil-dalil lain yang diajukan oleh pemohon secara otomatis tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca Juga :  Maknai Hari Santri, Ahmad Abrori: Perjuangan untuk Memerdekakan Warga dari Kemiskinan

 

Sebagai penutup amar putusan yang didasarkan pada rujukan normatif KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp1.000.

 

Dengan dibacakannya putusan tersebut, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara praperadilan terkait kasus Padepokan Padang Ati resmi selesai dan ditutup. Proses hukum akan berlanjut pada sidang pokok perkara pidana, dengan sidang perdana agenda pembacaan dakwaan yang dijadwalkan berlangsung di PN Pekalongan pada 7 September 2026 mendatang.

Baca Juga :  Harumkan Nama Orang Tua dan Daerah, Putra Asal Lampung Utara Resmi Naik Pangkat Lettu Pomau

 

Kuasa Hukum AH, Arif N.S., menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Sementara itu, kuasa hukum pihak Termohon, Kompol Akhwan Nadzirin, bersyukur atas ditolaknya permohonan praperadilan tersebut dan berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif demi terciptanya keamanan bersama.

Penulis : Fery Eka spt

Editor : Red

Berita Terkait

Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol
Berharap Karhutla Lekas Berlalu, Kapolres Pasuruan Bersama Ribuan Santri Ponpes Dalwa Gelar Salat Istisqa
ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan
Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir
HUT Ke-62 Golkar, DPD II Tubaba Menyatu dengan Warga Lewat Kegiatan Sosial
Maknai Hari Santri, Ahmad Abrori: Perjuangan untuk Memerdekakan Warga dari Kemiskinan
Tiga Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Ikuti Sertifikasi Internasional CHRA
Semarakkan HUT Ke-81 Jatim, Pasar Murah Dadakan Diserbu Warga Panggungrejo
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Berharap Karhutla Lekas Berlalu, Kapolres Pasuruan Bersama Ribuan Santri Ponpes Dalwa Gelar Salat Istisqa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:16 WIB

HUT Ke-62 Golkar, DPD II Tubaba Menyatu dengan Warga Lewat Kegiatan Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Maknai Hari Santri, Ahmad Abrori: Perjuangan untuk Memerdekakan Warga dari Kemiskinan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Tiga Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Ikuti Sertifikasi Internasional CHRA

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Semarakkan HUT Ke-81 Jatim, Pasar Murah Dadakan Diserbu Warga Panggungrejo

Berita Terbaru