Diduga Cemari Lingkungan dan Gunakan Aset KUD, Pabrik Plastik di Purwosari Dilaporkan ke Polres Pasuruan

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN, realitapublik.id – Keresahan warga Dusun Karang Asem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya memuncak. Hampir satu dekade mereka terpaksa bernapas di tengah asap pekat dan bau menyengat dari aktivitas tempat peleburan serta pengolahan plastik di wilayah mereka.

 

Melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (LSM AGTIB), warga resmi menyeret persoalan ini ke jalur hukum. Pada Selasa (1/9/2026), AGTIB melayangkan surat pengaduan bernomor 125/LP-AGTIB/VIII/2026 ke Polres Pasuruan untuk mengusut dugaan pencemaran lingkungan hidup sekaligus dugaan penyimpangan pengelolaan aset koperasi.

 

Ketua Umum LSM AGTIB, Samsul Arifin, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan akumulasi kekecewaan warga yang keluhannya selalu kandas di tingkat desa.

 

Baca Juga :  Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Kos Sukun Malang Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

“Warga terpaksa menghirup udara beracun dan mendengar kebisingan mesin pencacah hampir setiap hari. Yang sangat krusial, ada dugaan kuat limbah cair bekas pencucian plastik dibuang langsung ke saluran pengairan warga, saluran yang menjadi sumber kehidupan mereka,” ujar Arifin.

 

Protes kolektif sebenarnya telah dilayangkan melalui Surat Pernyataan Keberatan tertanggal 23 Juli 2026, tetapi tak kunjung mendapat respons nyata. Padahal, dampak kesehatan sudah dirasakan langsung oleh masyarakat.

 

“Kami sudah sabar selama 10 tahun. Bau dan asap tak pernah berhenti, anak-anak kami sering batuk-batuk. Kami hanya menuntut hak atas lingkungan yang sehat,” tutur seorang warga Karang Asem yang enggan disebutkan namanya.

 

Selain isu lingkungan, LSM AGTIB menyoroti keterlibatan Koperasi Unit Desa (KUD) Margo Agung. Dalam proses klarifikasi pada 29 Juli 2026, pihak KUD mengonfirmasi bahwa tanah, bangunan, dan mesin pellet yang digunakan pabrik merupakan aset milik koperasi yang disewakan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Situbondo Junaidi Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

 

Namun, AGTIB menilai pengelolaan sewa tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum. Dokumen krusial seperti nilai sewa, kontrak perjanjian, hingga mekanisme bagi hasil disinyalir disembunyikan dari publik dan anggota.

 

Dalam berkas pengaduannya, AGTIB mendesak Polres Pasuruan menindaklanjuti tujuh poin indikasi pelanggaran, antara lain:

Pencemaran Lingkungan: Pelanggaran baku mutu emisi udara, tingkat kebisingan, dan pembuangan limbah cair ke saluran irigasi.

Legalisasi & Perizinan: Evaluasi kelengkapan dokumen lingkungan serta kepatuhan terhadap izin operasional perusahaan.

Tata Kelola KUD: Penelusuran dugaan penyalahgunaan aset KUD Margo Agung yang berpotensi merugikan anggota maupun negara.

Baca Juga :  Hari Batik Nasional 2026: Koordinator BPKB Jatibanteng Ajak Maknai Batik sebagai Filosofi Keharmonisan Keluarga

 

AGTIB mendesak Polres Pasuruan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan untuk melakukan uji laboratorium terhadap sampel air, emisi udara, dan kebisingan di lokasi. Laporan ini dilandasi payung hukum UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023), PP No. 22 Tahun 2021, serta UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

 

“Kami minta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Seluruh bukti pendukung, termasuk foto lapangan dan daftar penolakan warga, sudah kami siapkan,” tegas Arifin. (*)

Editor : Red

Berita Terkait

Miskomunikasi Aparat Bersenjata dan Isu Ancaman Pembunuhan Picu Ketegangan Warga di Smelter PIER Pasuruan
Modus Pengangsu BBM Pertalite di SPBU Raci Terbongkar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS
Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol
Berharap Karhutla Lekas Berlalu, Kapolres Pasuruan Bersama Ribuan Santri Ponpes Dalwa Gelar Salat Istisqa
ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan
Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Miskomunikasi Aparat Bersenjata dan Isu Ancaman Pembunuhan Picu Ketegangan Warga di Smelter PIER Pasuruan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Modus Pengangsu BBM Pertalite di SPBU Raci Terbongkar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:16 WIB

HUT Ke-62 Golkar, DPD II Tubaba Menyatu dengan Warga Lewat Kegiatan Sosial

Berita Terbaru