PALI, realitapublik.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI menggerebek sebuah gudang di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus empat orang komplotan pengedar narkotika jenis sabu berikut barang bukti seberat 3,10 gram sabu.
Operasi senyap yang berlangsung pada Rabu (2/9/2026) sekira pukul 13.00 WIB ini menyasar sebuah gudang milik salah satu tersangka berinisial Rhj (43). Selain Rhj, polisi juga menciduk tiga pelaku lainnya, yaitu M (42) warga Desa Air Itam, FH (27) warga Desa Semangus, dan MI (19) warga Desa Gunung Menang.
Kapolres PALI, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Dedy Suandy, S.H., menegaskan bahwa penangkapan komplotan ini berawal dari keresahan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa gudang tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan upaya paksa penggerebekan serta penggeledahan,” kata AKP Dedy Suandy.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba, Ipda Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal, Aipda Rully.
Saat menggeledah seisi gudang, petugas menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya menyembunyikan dua plastik klip sedang dan empat plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat peran mereka sebagai pengedar, seperti satu unit timbangan digital hitam, satu pipet sekop kuning, satu bal plastik klip kosong, dan satu unit ponsel merek Infinix hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres PALI demi menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti akan segera kami uji ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, dan keempat tersangka juga wajib menjalani tes urine,” pungkas AKP Dedy. Seluruh berkas perkara dipastikan akan diselesaikan sesuai SOP sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)
Penulis : Heri Lidian
Editor : Redaksi






