Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

TANGERANG realitapublik.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

 

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik mendapat informasi terkait praktik pemindahan LPG subsidi tersebut. Dari dua lokasi, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta 910 tabung LPG.

Baca Juga :  Aksi Premanisme Berkedok Aspirasi di DPRD Malang: Anggota Dewan Disundul dan Dilempar Botol Hingga Dirawat di RS

 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, turut diamankan 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga :  Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

 

Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan isi dari empat tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung 3 kg.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.

Baca Juga :  Diduga Gunakan Pelat Palsu, Fortuner N 1390 WP Kabur Saat Hendak Dikonfirmasi Awak Media

 

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.

 

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi kepada kepolisian terdekat.

Editor : Red

Berita Terkait

Ali Hasan Jadi Advokat Termuda, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lantik 173 Advokat PERADI Lampung
Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8
Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
Bakar Sampah Berujung Maut, Pria Lansia di Abung Surakarta Tewas Terjebak Asap
Warga Bojong Amankan Sekelompok Remaja dan Enam Celurit
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Diduga Gunakan Pelat Palsu, Fortuner N 1390 WP Kabur Saat Hendak Dikonfirmasi Awak Media
Garansi 10 Tahun Membran Payung Kota Pasuruan Berujung Polemik: Siapa yang Menipu, Siapa yang Tertipu? 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:11 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 17:10 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 - 17:00 WIB

Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik

Selasa, 15 September 2026 - 06:06 WIB

Bakar Sampah Berujung Maut, Pria Lansia di Abung Surakarta Tewas Terjebak Asap

Selasa, 15 September 2026 - 00:52 WIB

Warga Bojong Amankan Sekelompok Remaja dan Enam Celurit

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 11:43 WIB

Diduga Gunakan Pelat Palsu, Fortuner N 1390 WP Kabur Saat Hendak Dikonfirmasi Awak Media

Senin, 14 September 2026 - 07:54 WIB

Garansi 10 Tahun Membran Payung Kota Pasuruan Berujung Polemik: Siapa yang Menipu, Siapa yang Tertipu? 

Berita Terbaru