BANDAR LAMPUNG, realitapublik.id – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD menyepakati 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Puluhan regulasi baru ini dirancang untuk memperkuat fondasi hukum, mempercepat pembangunan, serta mendongkrak kualitas pelayanan publik di Bumi Ruwa Jurai.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Senin (28/9/2026).
“Penyusunan Propemperda ini merupakan langkah krusial agar pembentukan hukum di daerah berjalan terencana, terukur, dan selaras dengan regulasi di atasnya,” ujar Marindo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung.
Pihak Pemprov memastikan akan terus menjaga sinergitas dengan legislatif agar draf hukum yang digodok bersifat responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. Perencanaan yang matang dinilai menjadi kunci utama agar peraturan daerah (perda) yang dilahirkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum yang kuat.
Melalui komitmen bersama ini, implementasi 28 Raperda pada 2027 diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap administrasi pemerintahan, melainkan menjadi stimulus nyata bagi percepatan pembangunan dan efektivitas pelayanan publik di seluruh wilayah Lampung.(*)
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Redaksi






