PASURUAN, realitapublik.id — Sebanyak 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan resmi menghirup udara bebas usai dinyatakan menerima hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) pada Rabu (30/9/2026).
Pelaksanaan program integrasi narapidana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Untuk memperoleh hak integrasi, WBP wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif. Ketentuan tersebut meliputi:
Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.
Aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan syarat 2/3 masa pidana tersebut sekurang-kurangnya 9 bulan.
Telah menyelesaikan pidana kurungan pengganti denda (subsider) bagi WBP yang dikenakan pidana denda.
Melalui skema Pembebasan Bersyarat ini, para narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya dapat melanjutkan sisa masa pidana di luar lapas. Selama masa PB, mereka diwajibkan mematuhi ketentuan wajib lapor di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta pengawasan dari pihak Kejaksaan.
Sesaat sebelum prosesi pembebasan, Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Fahmi Rezatya Suratman, melalui Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Regbimkemas), Marwan Andrianto, memberikan pengarahan mendalam kepada para WBP. Pihaknya berpesan agar hak integrasi yang diterima dimanfaatkan sebagai momentum emas untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.
“Kami berpesan kepada para WBP yang bebas melalui regulasi integrasi, baik PB, Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB) untuk tetap melanjutkan hal-hal baik yang telah didapat selama masa pembinaan di Lapas Pasuruan. Selamat berkumpul kembali bersama keluarga, dan semoga terhindar dari hal-hal negatif di luar sana yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Marwan.
Lapas Kelas IIB Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus menyelenggarakan fungsi pemasyarakatan secara terpadu, profesional, dan akuntabel, khususnya dalam bidang pelayanan, pembinaan, serta pembimbingan kemasyarakatan yang bersih dari diskriminasi maupun pungutan liar (pungli).
Penulis : S






