SEMARANG, realitapublik.id — Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik perkara nomor 006/SI/III/2026 pada Rabu (7/10/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyerahan dan pemeriksaan alat bukti dari kedua belah pihak.
Sengketa ini melibatkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pejuang 24 sebagai Pemohon melawan Kepala Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan sebagai Termohon.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Komisioner yang diketuai Setiawan Hendra Kelana, S.Kom., beranggotakan Setiadi, S.H., M.H., dan Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos. (Mediator), serta dibantu Panitera Penganti Reyhan Sava Odagoma, S.H.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Umum DPP LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso (Silva Hadi), hadir langsung bersama jajaran pimpinan. Sementara pihak Termohon diwakili oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Samborejo, BS. Kepala Desa Samborejo berhalangan hadir lantaran masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Usai menerima dan memeriksa dokumen alat bukti, Majelis Komisioner mendalami permohonan dari DPP LSM Pejuang 24. Silva Hadi menjelaskan tiga poin utama permintaan pihaknya:
Informasi yang diminta mencakup rincian pembangunan infrastruktur desa, program ketahanan pangan, dan penyaluran bantuan sosial Desa Samborejo.
Permintaan transparansi data tersebut bertujuan untuk bahan evaluasi demi perbaikan tata kelola Pemerintahan Desa Samborejo ke depan.
LSM Pejuang 24 mengonfirmasi belum pernah mengajukan permohonan serupa ke desa lain.
Majelis hakim kemudian beralih mencecar pihak Pemerintah Desa Samborejo terkait dasar hukum pengecualian informasi serta riwayat audit internal.
Sekdes Samborejo berdalih bahwa pembatasan akses informasi didasarkan pada Peraturan Kepala Desa. Ia menambahkan bahwa Inspektorat Kabupaten Pekalongan sebenarnya telah melakukan audit pada tahun 2023. Namun, berkas dan dokumen audit tersebut rusak atau hilang akibat terjangan banjir besar di kantor desa.
Atas keterangan tersebut, Majelis Komisioner menginstruksikan Sekdes Samborejo untuk menghadirkan bukti konkret tertulis dari Inspektorat yang membuktikan pelaksanaan audit tahun 2023. Selain itu, Majelis meminta pihak DPP LSM Pejuang 24 menyerahkan alat bukti tambahan dalam bentuk flashdisk.
Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada jadwal persidangan berikutnya. (Feri Eka Spt)
Editor : Red






