KPU Kota Pasuruan Sosialisasi Program Bakal Calon Selaras Dengan RPJPD

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi penyusunan visi misi dan program bakal pasangan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan dan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota, pada Sabtu (03/08/2024).

Acara tersebut digelar disebuah Valencia Bakery Cafe & Resto, Pasuruan dan dihadiri oleh jajaran komisioner KPU Kota Pasuruan, Bawaslu, unsur TNI-Polri, ketua partai politik (Parpol), tokoh masyarkat (Tomas), ketua LSM atau NGO, termasuk dari Bappeda dan juga Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan selaku nara sumber dalam acara itu.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa visi misi para calon selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah serta sesuai dengan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga :  Gunakan Skema KPBU, Pemkab Batang Bakal Pasang 9.387 Titik Lampu Jalan Siaga Kriminalitas

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin menjelaskan sosialisasi itu untuk meneruskan skema dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pemngembangan Daerah (Bappelitbangda) melalui Bappeda dalam membantu Walikota untuk melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan kedepan.

“Hari ini yang punya RPJPD kan Bappeda cuma kaitan dari kami KPU Kota Pasuruan memang itu bagian dari syarat calon, sehingga kami harus koordinasi dengan Bappeda, dan kami mensosialisasikannya terutama hari ini”, ujar Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin.

Baca Juga :  Berawal dari Informasi Masyarakat, Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Diketahui bahwa para bakal calon yang akan maju nantinya, tentu program yang akan digagas kedepan itu harus sejalan dengan RPJPD 2025-2045 yaitu menuju Kota Pasuruan yang lebih maju, harmoni dan berkelanjutan.

Seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, lalu tata cara Raperda tentang RPJPD & RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD & RKPD.

“Intinya segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan sosialisasi, untuk selanjutnya bagi siapa saja partai politik yang mengusung pasangan calon harus menyesuaikan dengan RPJPD. Dan tujuannya sendiri adalah agar ada kesinambungan dari pemerintahan sebelumnya”, jelas Ketua KPU.

Baca Juga :  BOP RT Rp25 Juta di Kota Semarang Segera Cair Akhir Juni 2026

Lebih lanjut, KPU juga selalu membuka diri bagi siapapun bakal calon yang akan maju untuk selalu berkoordinasi terkait dengan pertanyaan ataupun kendala yang didapatkan pada sistem informasi pada lingkup  Pilkada 2024.

Disisi lain, Nanang Abidin juga mengaku berterima kasih kepada masyarakat atas keterlibatan dan juga partisipasinya didalam mensukseskan Pilkada 2024 mendatang secara bersama sama.

Bahkan Ia juga meminta maaf, apabila didalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas dilapangan mengenai pemutakhiran data pemilih masih ada kekurangan atau ada yang tertinggal. (Sony)

Penulis : Sony

Editor : Azril

Berita Terkait

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1
Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG
Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni
Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:36 WIB

Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:10 WIB

Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:14 WIB

Blokade Polisi Warnai Aksi Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa BEM Se-Jabodetabek di Jakarta

Berita Terbaru