Diduga APH Pelemahan Kediri Tutup Mata Adanya Kalangan Sabung Ayam Tak Tersentu Hukum

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, RealitaPublik – Kalangan sabung ayam yang terletak di Dusun Mangkul, Desa Tegowangi, Kecamatan Pelemahan, Kabupaten Kediri, seolah olah tidak tersentuh hukum sama sekali diduga terkesan APH Tutup Mata. Senin, (08/10/2024).

Perjudian tersebut diketahui baru saja menggelar acara ritual selamatan pada 3 Oktober 2024 dan langsung beroperasi meskipun sempat pindah lokasi.

Hal tersebut terbukti dengan adanya sabung ayam baru ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai peran aparat penegak hukum (APH) setempat, terutama di bawah naungan Kapolsek Plemahan, AKP Bowo Wicaksono.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu
Caption: Kalangan Sabung ayam Desa Pelemahan

Pemilik tempat perjudian yang diduga bernama IND masih terus menjalankan aktivitasnya meskipun telah menerima berbagai pengaduan dan sorotan dari media online di Payaman.

Tempat tersebut kini berpindah ke lokasi baru di bawah wilayah hukum Polsek yang sama, yaitu Polsek Pelemahan. Warga pun mulai mempertanyakan kenapa aktivitas ilegal yang di larang oleh negara ini masih berlangsung meski sempat ditutup

Tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat sekitar yang merasa risih dengan adanya kalangan sabung ayam tersebut.

Masyarakatpun bertanya siapa dibalik layar pemilik kalangan sabung ayam ini, hingga berani beroperasi dan membuka kalangan baru, meskipun hal tersebut dilarang oleh Kapolri.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Monitoring Ketersediaan dan Harga LPG 3 Kg

Seorang warga sekitar, seorang ibu berinisial S, menyampaikan kekhawatirannya saat ditemui awak media.

“Tempat perjudian ini mulai buka sekitar tanggal 3 kemarin. Saya khawatir anak-anak saya meniru perbuatan mereka. Saya tidak berani melaporkan mereka karena takut,” ungkapnya.

Perjudian tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 yang mengatur ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Baca Juga :  Langkah Serius Pemdes Tamansari Kelola Tanah Bengkok: Libatkan Tokoh Masyaraka

Adapun isi Pasal 303 KUHP tersebut, mengancam pidana bagi siapa saja yang terlibat dalam permainan judi, baik sebagai pelaksana maupun pemain dan pelanggar bisa dijerat hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.

Namun, sangat disayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi aktivitas ini.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan dan melanggar hukum di wilayah tersebut, serta menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. (Red)

Berita Terkait

Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar
Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila
Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji
Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran
Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina
Horee!!! Percontohan Start Berawal dari provinsi Jawa Barat Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku secara Nasional
Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa
Warga Semarang Tengah Bersiap! Simak Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:02 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 04:05 WIB

Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila

Kamis, 16 April 2026 - 04:03 WIB

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji

Kamis, 16 April 2026 - 04:00 WIB

Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran

Kamis, 16 April 2026 - 03:57 WIB

Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina

Selasa, 14 April 2026 - 21:16 WIB

Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Warga Semarang Tengah Bersiap! Simak Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini

Selasa, 14 April 2026 - 07:10 WIB

Wali Kota Aaf Dorong Pejabat Kota Pekalongan Bersepeda ke Kantor

Berita Terbaru