Dugaan Pungli PTSL di Desa Rebalas Diproses, Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota Lakukan Pemanggilan Beruntun

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN, realitapublik.id – Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pungli pada pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rebalas, secara beruntun. Mulai dari para korban dan saksi, terduga pelaku juga tidak luput mendapat panggilan. .

 

Terkait kasus yang tengah diproses tersebut, Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang terlibat. Pemanggilan kali ini terhadap 5 orang.

Baca Juga :  Keberadaan Suwardi Masih Misteri, Tim SAR Hentikan Pencarian di Hutan Baluran Setelah Seminggu

 

Kanit Tipikor saat ditemui awak media membenarkan adanya pemanggilan kepada 5 orang. “Benar, kita panggil 5 orang untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda Yuangga Dewantara, S.M. Kamis (6/3/25).

 

Apresiasi Gercep atas tindakan Unit Tipikor yang sigap menindaklanjuti kasus tersebut, datang dari Zainal Abidin, salah satu warga sekitar.

Baca Juga :  Aksi Curanmor di Parkiran DPRD Lampung Utara Gagal Total Usai Dipergoki Pegawai

 

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota, semoga para pelaku yang bermain dalam PTSL dapat terungkap dan di proses secara hukum,” ucapnya.

 

Sebelumnya telah diketahui bersama, bahwa kasus dugaan tindakan pungutan liar PTSL di Desa Rebalas terjadi 14 bulan lalu.

Baca Juga :  Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh

 

Sedikitnya, ada 9 orang korban dalam kasus yang telah dilaporkan tersebut. Untuk pengurusan dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Desa Rebalas, para korban mengeluarkan biaya dalam jumlah yang bervariatif mulai dari 1,2 juta hingga 1,5 juta rupiah.(*)

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi Ditahan Kejati
Ketum JWI: Sesuai UU Pers, Dewan Pers Wajib Lindungi Wartawan Tanpa Sekat UKW
Aksi Curanmor di Parkiran DPRD Lampung Utara Gagal Total Usai Dipergoki Pegawai
Kawal Konektivitas Wilayah, Bupati Tubaba Dampingi Wagub Lampung Tinjau Proyek Jalan Rp38,5 Miliar 
Terbengkalai, Jalan Penghubung Wonokarto–Talang Jali Rusak Parah dan Ancam Nyawa Pengendara
Wakapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kotabumi
Perkuat Organisasi, MWC NU Jatibanteng Siap Gelar Musker dan Pelantikan Pengurus Ranting
Tabrak SEMA No. 4/2010: Oknum Satreskoba Polres Malang Diduga “Jual” Rehabilitasi Senilai Rp105 Juta
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:34 WIB

Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi Ditahan Kejati

Selasa, 28 April 2026 - 20:40 WIB

Ketum JWI: Sesuai UU Pers, Dewan Pers Wajib Lindungi Wartawan Tanpa Sekat UKW

Selasa, 28 April 2026 - 20:34 WIB

Aksi Curanmor di Parkiran DPRD Lampung Utara Gagal Total Usai Dipergoki Pegawai

Selasa, 28 April 2026 - 19:07 WIB

Kawal Konektivitas Wilayah, Bupati Tubaba Dampingi Wagub Lampung Tinjau Proyek Jalan Rp38,5 Miliar 

Selasa, 28 April 2026 - 18:48 WIB

Terbengkalai, Jalan Penghubung Wonokarto–Talang Jali Rusak Parah dan Ancam Nyawa Pengendara

Selasa, 28 April 2026 - 11:58 WIB

Perkuat Organisasi, MWC NU Jatibanteng Siap Gelar Musker dan Pelantikan Pengurus Ranting

Selasa, 28 April 2026 - 11:44 WIB

Tabrak SEMA No. 4/2010: Oknum Satreskoba Polres Malang Diduga “Jual” Rehabilitasi Senilai Rp105 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 10:38 WIB

Bukan Begal, Polisi Ringkus Penipu TikTok di Situbondo yang Jerat Korban Lewat Rayuan

Berita Terbaru