PALI, realitapublik.id – Setelah peristiwa pipa saluran minyak mentah milik PT PEP Adera Field di Desa Betung bocor, belum lama ini terjadi kebocoran pipa saluran minyak milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai (RT) di Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Bocornya pipa saluran minyak di Desa Betung Barat, diduga karena pipa mengalami korosi.
Menurut warga setempat, kebocoran pipa yang terjadi kali ini, bukan yang pertama kali. Sebelumnya kebocoran serupa juga pernah terjadi di lokasi yang sama. “Kami sebagai warga merasa khawatir kebocoran pipa minyak itu akan berdampak terhadap lingkungan di daerah kami ini,” kata Rozali, salah satu tokoh masyarakat Desa Betung Barat, Jumat 16 Mei 2025.
Ia masyarakat Desa Betung Barat yang terkena lintasan pipa line milik PT PHE RT menghendaki agar pipa line ini segera dipindahkan ke jalur yang tidak mengancam keselamatan penduduk.
“Kami masyarakat sangat khawatir mengingat pipa line ini sudah sering terjadi kebocoran di beberapa titik sebelumnya, apa lagi saat pipa line tersebut terbentang diatas tanah ditengah pemukiman masyarakat Desa Betung Barat,” ujar Rozali.
Masyarakat setempat menyatakan secara tegas, jika dalam waktu tertentu tidak ada tindakan dari pihak PHE, maka mereka tidak akan sungkan untuk menutup sementara pompa transfer (Pumping Unit) agar pipe line ini dapat segera dipindahkan atau ditanamkan di bawah permukaan tanah pada kedalaman tertentu sesuai dengan ketentuan batas aman sekaligus agar pihak PHE tidak lagi dapat menyalurkan minyak melalui pipe line tersebut yang saat ini sedang dikhawatirkan oleh masyarakat Desa Betung Barat.

Terkait peristiwa pipa saluran di Desa Betung Barat kembali yang kembali bocor, mendapat sorotan tajam dari LSM MACAN PALI
Hendra Saputra Ketua DPW LSM MACAN mengatakan, kebocoran pipa milik PT PHE RT ini bukan pertama kalinya terjadi. “Kembali bocornya pipa ini diduga kuat adanya unsur kelalaian, tanpa memperhatikan dampaknya yang dapat merugikan masyarakat atau negara,” kata Hendra kepada wartawan saat di tempat terjadinya insiden kebocoran pipa di Desa Betung Barat.
Menurutnya, kebocoran pipa ini menunjukkan bahwa PT PHE RT belum serius dalam menangani masalah ini karena bocornya pipa sudah terjadi berkali-kali.
“Kami sangat khawatir dengan kejadian ini, karena kebocoran pipa minyak dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. Untuk itu kami minta PT PHE RT mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa akan datang,” ungkapnya.
Kata Hendra, pipa yang bocor tersebut tertanam dalam tanah, sehingga masyarakat setempat meminta agar pembersihan rembesan di dalam dasar tanah harus dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami juga minta PT PHE RT melakukan proses pembersihan harus melibatkan tim yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan tentang penanganan limbah B3, dan proses pembersihan rembesan minyak di dalam tanah harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti untuk memastikan bahwa tidak ada residu minyak mentah yang tertinggal yang terkontaminasi pada lingkungan dengan benar dan aman,” katanya.
Lebih lanjut, Hendra Saputra mengatakan, lokasi bocornya pipa tersebut, kebetulan berdekatan dengan kantor LSM MACAN. “Jadi, kondisi terjadinya kebocoran pipa ini penting untuk segera tertangani oleh perusahaan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab,” imbuhnya.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, lanjut Hendra, DLH Kabupaten PALI harus memastikan bahwa PT PHE RT menangani limbah B3 dengan benar dan tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kami meminta DLH untuk melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi jika PT PHE RT tidak mematuhi peraturan undang undang lingkungan hidup dan kehutanan,” tutur Hendra Saputra.
LSM MACAN juga meminta kepada Bupati PALI agar mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI agar segera meninjau lokasi kejadian, guna memastikan bahwa penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun B3 dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sesuai dengan SOP.
Disamping itu, dan LSM MACAN meminta kepada pihak DPRD Kabupaten PALI bisa turun tangan dan meminta klarifikasi baik kepada pihak PT PHE RT dan pihak DLH PALI.
“Kami meminta kepada pihak DPRD juga turut turun meninjau lokasi dan selanjutnya kami juga minta Ketua DPRD PALI memanggil kepala DLH PALI untuk membicarakan pipa line yang berada di tengah pemukiman masyarakat Betung Barat,” ujarnya.
Hendra menambahkan bahwa LSM MACAN PALI akan terus memantau situasi ini dan memastikan bahwa PT PHE RT bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Selanjutnya, awak media bersama LSM MACAN mendatangi kantor DLH Kabupaten PALI.
Kedatangan awak media bersama aktivitas dari LSM MACAN kantor DLH PALI, bertemu dengan Kabid Penaatan dan Penataan Kapasitas, Fitriah M Noor.
Fitria mengatakan bahwa pihak akan turin ke lokasi bocor pipa minyak di Desa Betung Barat.
“Iya kami akan turun kelokasi akan tetapi sampai saat ini belum juga ada pertanda akan datang ke lokasi kejadian,” katanya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun relaitapublik.id, bahwa terkait pipa saluran minyak milik PT PHE Raja Tempirai di Desa Betung Barat, yang memiliki tanggung jawab termasuk untuk pemeliharaannya, adalah PT Elnusa.
Hingga berita ini dimuat, baik dari Humas dari PT PHE RT dan PT Elnusa masih belum memberikan jawaban meski telah dimintai keterangannya oleh media ini melalui pesan WhatsApp sejak beberapa hari lalu.(*)
Penulis : Heri Lidian
Editor : Abdul Hakim
Sumber Berita : realitapublik.id







